DPRD Pare Pare Konsultasi Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Ternate



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-
DPRD Kota Ternate mendorong
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare Pare kunjungan kerja (kunker) dalam rangka konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Kurang Mampu (miskin) di Kota Ternate.

“Jadi konsultasi ini yang kita mau satukan persepsi dengan Kota Pare Pare dengan Kota Ternate dalam hal teknisnya, kemudian anggaran nya,” kata Ketua Komisi I, Kota Pare Pare, Rudy Najamuddin, Kamis (15/9/2022).

Rudy bersama H. Suleman, Hj. Musdalifa Pawe, H. Sudirman Tansi
H. Andi Amir Mahmud dan Hj. Hariani mengatakan hal itu usai konsultasi yang diterima Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy didampingi komisi I DPRD Kota Ternate.

Dijelaskan setelah melakukan rapat diketahui bahwa, pada tahun 2021 Kota Ternate menganggarkan bantuan hukum untuk keluarga kurang mampu hanya Rp 52
juta, itu dikarenakan bertepatan dengan covid-19.

“Namun tahun 2023 diusulkan ada peningkatan yang signifikan yakni sebesar Rp 250 juta. Jadi kami di Pare Pare juga seperti itu. Malah kami berharap agar batuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu ini harus ditingkatkan,” ungkapnya.

“Jadi saya rasa ada persamaan antara Kota Pare Pare dan Kota Ternate. Bahkan kulturnya juga tidak jauh beda, hampir ada persamaanlah,” sambungnya.

Begitu pula dengan Perda bantu hukum untuk masyarakat miskin.
Equality before the law (persama an dihadapan hukum), azas hukum itu semua sama baik miskin mau- pun kaya sama dihadapan hukum.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau bukan kita yang bantu mereka ya siapa lagi. Makanya dibuatlah Perda bantuan hukum untuk masyarakat kurang beruntung itu,” sentilnya.

Terpisah ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu di Kota Ternate sudah ada sejak 2016. Dimana, diatur dalam Perda nomor 04 tahun 2016.

“Jadi ketika ada masyarakat meminta bantuan hukum bisa melalui Lebaga Bantuan Hukum (LBH) karena mereka yang biasa mendampingi masyarakat, tetapi anggarannya melekat di pemerintah,” ungkapnya.

Politisi PKB itu menambahkan, anggaran bantuan hukum di tahun 2023 diusulkan sekitar Rp 250 juta. Anggaran itu diperuntuhkan untuk masyarakat miskin terkait bantuan hukum.

“Anggaran itu selain pendampingan hukum ada juga sosialisasi Perda, bentuk penyuluhan atau penyebar an informasi yang melibatkan pemerintah dan kalangan tertentu. Jadi istilahnya ada litigasi dan nonlitigasi,” tandasnya.(wis)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *