Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Ini Bawaslu Ternate Ingatkan



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, mengingat kan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Ternate agar tetap menjaga netrali- tasnya selama kontestasi Pemilu 2024 berlangsung di Kota Ternate.

Netralitas ASN ini bahkan secara tegas telah diatur di dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam ketentuan ini bahkan mengatur tentang Sanksi bagi ASN apabila melakukan tinda kan yang mengarah kepada keber- pihakan peserta Pemilu tertentu.

“Regulasi sudah menegaskan bahwa ASN harus netral dalam mengikuti kontestasi Pemilu,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Jumat (19/5/2023).

Pihaknya juga mengimbau ASN agar tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugi kan peserta Pemilu tertentu. Misalnya, tidak ikut terlibat dalam tim sukses, kemudian mempubli- kasi bakal calon tertentu baik di lapangan maupun di media sosial.

“Ada sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu, ” terangnya.

Rusly berharap, ASN tetap berada pada posisinya sebagai elemen yang netral, tidak berpihak kepada peserta Pemilu tertentu, apalagi mengkapling kerja-kerja politik praktis yang sejatinya menjadi kerja tim sukses atau partai pitik.

“Jadi beri kesempatan kepada partai politik untuk bekerja di wilayahnya masing-masing, dan ASN tetap berada pada habitatnya sebagai elemen yang netral. Tidak perlu ikut bermain dan bergelirya,” pintanya, mengingatkan.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *