HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Pemerintah kota (Pemkot) Ternate sudah menyetujui pengesahan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna pengambilan keputusan.
Bahkan setelah ditetapkan dan sebelum dilaksanakan pemerintah maka masing-masing perangkat daerah (OPD) teknis dilingkup Pemkot Ternate, agar harus segera melakukan sosialisasi sesuai dengan lingkup tugas.
Persetujuan pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Graha Lamo, gedung DPRD Kota Ternate kemarin (27/12/22). Dari 9 Ranperda itu, t4 Raperda inisiasi dari Pemkot dan 5 Raperda inisiatif DPRD.
Empat ranperda yang diinisiasi Pemkot adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemkot Ternate, Ranperda tentang penyelenggaran perizinan berusaha, serta Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Ternate nomor 14 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kota Ternate.
Sedangkan 5 Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang gerakan literasi, Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Ranperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, serta Ranperda tentang pemajuan kebudayaan.
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam pendapat akhir mengatakan, dengan disetujuinya 9 Ranperda menjadi Perda oleh Pemkot bersama DPRD ini, telah mengindikasikan bahwa antara pemerintah dan DPRD terdapat kesamaan konsep pemikiran dalam memahami substansi dan urgensi pemberlakuan Perda-Perda ini.
“Ke-9 Perda ini sebagai wujud upaya dari pemerintah kota dan DPRD dalam meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik, penataan tata kelola pemerintahan, perbaikan serta peningkatan tata kelola keuangan daerah,” lanjutnya.
Pengejawantahan terhadap respon dari pemerintah daerah bersama DPRD terkait dengan aspirasi partisipatif masyarakat dan lembaga masyarakat terhadap proses pembangunan di daerah, guna terwujudnya Kota Ternate yang mandiri dan berkeadilan,.
Wali Kota Tauhid, mengatakan, sembilan Perda ini telah melalui tahapan atau tingkat tingkat pembahasan, maka selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, untuk menguji kesesuaian Ranperda ini agar tidak bertentang an dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Maka Ranperda yang telah disetujui bersama ini sebelum ditetapkan dan diundangkan, wajib untuk disampaikan ke Pemprov dalam hal ini Gubernur sebagai wakil Pempus didaerah. Itu untuk difasilitasi sekaligus dievaluasi dan mendapat persetujuan sebagaimana yang telah diatur dalam mekanisme dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
βUntuk itu, dalam rangka efektifitas pemberlakuan perda-perda ini, maka setelah ditetapkan dan sebelum dilaksanakan maka masing-masing perangkat daerah (OPD) teknis agar segera melaku- kan sosialisasi sesuai dengan lingkup tugas masing- masing. Sehingga dalam implementasinya nanti tidak mengalami hambatan yang berarti,” ucap Wali Kota.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022











