Wali Kota Ambilalih Gedung Dhuafa Center, Pemintaan Ketua DPRD



HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Wali Kota sebelumnya serahkan hibah gedung Dhuafa Cen ter ke Bazda, H.Sudin Robo sebagai ketua. Ketika sudah tak di Bazda pindah ke Yayasan. Saat Bazda ber ubah menjadi Baznas, otomatis su dah tak lagi kewenangan Yayasan.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, meminta Pemerintah kota (Pemkot) Ternate mengambilalih gedung Dhuafa Center dari Yayasan kemudian menyerahkan kepada lembaga yang dianggap Wali Kota bisa mengelola sesuai regulasi.

“Wali Kota diminta segera ambilalih gedung Dhuafa Center itu kemudian nanti diambil langkah kedepan. Kasihan itu pegawai dong per doi dipotong untuk bangun Dhuafa Center,’” tegasnya, di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022).

Hal ini mengingat terjadi perseteru an antara Yayasan dan Baznas merebut Dhuafa Center. “Wali Kota segera memastikan siapa yang punya berhak mengelola fasilitas itu. Surat surat sudah kita kaji dan menegaskan agar Wali Kota segera ambil langkah,” sambungnya.

DPRD melalui Komisi I, II dan Komisi III sudah mediasi Yayasan dan Baznas maupun Inspektorat Ternate, Jumat ( 23/12/2022). Dan mereka informasikan ada dua, Yayasan mengklaim sudah dapat surat hibah dari Pemkot dan surat hibah untuk Baznas yang dikeluar kan Wali kota untuk mengelola.

“Berkas hibahnya saya belum lihat sampai sekarang, saya lihat lagi ada surat yang dimasukan tapi saya belum baca. Dorang bilang dokumen, tapi saya lihat kabawa tar ada surat hibah lagi,” jelasnya.

Bila surat dilengkapi menjadi jelas
Wali Kota diminta segera ambilalih gedung Dhuafa Center itu kemudian
menyerahkan pengelolaannya ke pihak lain seperti Baznas kemudian
tinggal diatur bagaimana cara teknis pengelolaan.

Politisi PKB itu bilang, memang hasil audit Inspektorat secara detail belum dibaca, tetapi dirinya sudah mendapat gambaran umum bahwa, penting sebenarnya pemerintah harus bersikap tegas untuk memastikan posisi aset tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang bisa kami peroleh dari audit itu. Pertama, pengelolaan kurang baik di gedung Dhuafa Center tersebut. Kedua, status kepemilikan gedung Dhuafa Center itu bukan punya Yayasan,” sambungnya menjelaskan.

Tolong diingat, itu hasil dari infaq dan sedekah PNS Kota Ternate dibangun gedung itu. Status lahan itu bukan milik Yayasan, itu lahan Pemerintah. “Jadi tolonglah dimaklumi Yayasan yang kelola Dhuafa Center. Wali Kota kami minta pertegas status ini,” pintanya.

DPRD Kota Ternate menyarankan, tegas Ketua DPC PKB itu, kalau boleh dialihkan ke Baznas untuk mengelola gedung Dhuafa Center itu. “Pengelolaan gedung Dhuafa Center dialihkan ke Baznas Kota Ternate,” lanjutnya.

Dari hasil pengelolaan itu Baznas akan memberikan sumbangsi, sumbangan, zakat, infaq dan sadakah pada masyarakat yang tidak mampu. “Saya kira itu yang lebih penting. Catatan itu yang ha- rus diperhatikan Pemkot,” ujarnya.

Muhajirin mengatakan, informasi dari Baznas, dikalim bahwa perolehan Zakat, Infak dan Shadaqah dibawah pengurus Baznas Kota Ternate yang baru ini mengalami kenaikan jika dibanding perolehan pengurus sebelumnya.

Data di Baznas Kota Ternate menye butkan bahwa, perolehan zakat, infaq, dan shadaqah pada pengurusan sebelumnya baru berkisar Rp 3 miliar per tahun. Sekarang ini justru sedikit mengalami kenaikan.

Saat ini perolehan zakat, infaq, dan shadaqah sudah diangka Rp 4 miliar, dan akan bertambah menjadi Rp 4,5 miliar pada akhir bulan Desember 2022. “Pekerjaan mereka yang menjemput bola itu yang perlu mendapat apresiasi,” ucapnya.

Kepengurusan Baznas semakin membaik ini, Muhajirin berharap Pemkot dapat mengalokasikan anggaran operasional Baznas.
Paling tidak pengadaan mobil dan keperluan lain demi kelancaran kegiatan-kegiatan Baznas.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *