HALILINTARNEWS.id,TERNATE–
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare Pare kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Ternate dalam rangka mencari informasi peraturan daerah (perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pare Pare ke DPRD Kota Ternate untuk mencari referensi regulasi PBG,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pare Pare, Ir. H. Andi Machmud,Kamis(21/7/2022).
Didampingi Rudy Najamudi dan Syarif Latief, Andi Machmud mengatakan hal itu kepada Plt. Sekwan Kota Ternate, Yulianty dan Kasub Perundang- undangan Sekretariat DPRD Kota Ternate, Norven di ruang pertemuan sambil menunggu kedatangan Ketua DPRD, Muhajirin Bailussy.
Hal itu sesuai dengan surat DPRD Kota Pare Pare yang ditandatangani oleh ketuanya, Hj. Andi ,Nurhatina Tipu, S.sos nomor: 002/669/DPRD tertanggal 19 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Ternate.
“DPRD Pare Pare akan melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor: 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya terdapat item retribusi PBG,” bunyi dalam isi surat itu.
Oleh sebab itu sehingga Bapemper- da DPRD Kota Pare Pare berkepen tingan untuk mencari informasi dan referensi dalam rangka memboboti penyempurnaan terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor: 4 tahun 2012 itu.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin
Bailussy menyatakan, DPRD Pare Pare mau merevisi Perda nomor: 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Karena sesuai amanat PP nomor 16 tahun 2021 tentang Undang Undang Pelaksana an atas Bangunan Gedung, mewa- jibkan daerah untuk menyusun Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Seluruh daerah di Indonesia diwa- jibkan harus ada perda itu. Karena di ketentuan UU nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di pasal 94 menegaskan dengan jelas Ranper da atau Perda terkait retribusi dan Perda Pajak itu disatukan menjadi satu perda,” katanya.
Berdasarkan itu, menurut dia, daerah diwajibkan untuk menyusun Perda PBG. “Kebetulan Pare Pare sementara merevisi, berdasarkan ketentuan ketentuan itu, Anggota DPRD Pare Pare kunker ke Ternate karena kita juga sementara menyu sun Ranperda PBG dalam proses pembahasan,” sambungnya.
Jadi ada materi muatan yang didis kusi, sharing karena terkait dengan persetujuan bangunan gedung itu banyak hal, banyak permasalahan juga, daerah daerah sampai saat ini masih menghadapi dan menyelesai kan permasalah-permasalah itu.
Contoh, saat urus perizinan pertashop. Pertamina mau kalau boleh jangan IMB tapi PBG. Harus retribusi PBG jangan proses IMB tapi proses PBG. Karena itu, menurut Muhajirin, banyak daerah daerah terjadi permasalahan terkait dengan penyusunan perda itu.
Maka pemerintah pusat melalui empat kementrian, yaitu Mendagri, Menkeu, Mentri PUPR dan Mentri Investasi mengeluarkan edaran bersama, yang memberikan ruang kepada daerah, sehingga Anggota DPRD Pare Pare minta surat terkait dengan edaran itu.
“Pemerintah daerah diberikan waktu sampai Januari 2024 untuk menyusun Perda PBG, tapi disatu kan dengan Perda Pajak, itu yang sementara masih dicarikan formula nya setiap daerah, karena banyak yang harus disesuaikan,” ucapnya.
DPRD Pare Pare disarankan agar jangan terburu-buru menyusun perda retribusi karena sesuai edaran disatukan antara Perda Retribusi dengan Perda Pajak sesuai perintah pasal 94 UU nomor: 1 tahun 2022.
“Jadi mereka menyampaikan teri- ma kasih atas informasi informasi baru dari pihak DPRD Kota Ternate yang sementara membahas Perda PBG. Masukan yang diberikan ini setelah kembali akan diterapkan disana,” tukasnya.
Reporter :Β Darwis
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022











