HALILINTARNEWS.id, MEDAN — Direktur utama CV Dewi Karya inisial FSN sejak april 2018 lalu, telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, karena FSN 4 kali telah pemanggilan Kejaksaan Negeri Asahan tetap mangkir, ungkap penyidik Kejari Asahan.
Tersangka FSN Korupsi PU Asahan yaitu kasus proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara yaitu melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan Jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V Dan Pasar VI, Ruas No 002 Kecamatan Kisaran Timur bersumber dana DAK Tahun 2013 dengan Pagu Rp 690.8 juta.
Berdasarkan Audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara proyek yang di kerjakan CV Dewi Karya,
kerugian Negara diduga Rp 232 juta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M. Tarigan mengatakan, Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap DPO inisial FSN di rumah kontrakan nya di Jalan Karya Darma Gedung Johor Medan, pada kamis malam 6/1/2022, ungkap M. Tarigan.
“Saat penangkapan terhadap FSN tidak ada perlawanan,” katanya.
“Diketahui FSN pernah tinggal di Kalimantan Barat ,Tangerang dan 2 Tahun Terakhir Tinggalnya di Medan sebagai Ojol.
Selanjutnya pihak Kejati Sumatera Utara FSN diserahkan langsung ke Kejari Kabupaten Asahan
guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M. Tarigan.
Sumber lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan selain FSN, 4 tersangka telah dihukum dan satu lagi telah meninggal.

Sementara Ketua Umum DPP CIC R. Bambang SS menjawab pertanyaan dihadapan rekan wartawan Jumat 7/1/2022 malam menyikapi Kasusloop Korupsi proyek pembangunan jalan yang mana Proyek PU Asahan ditangkap pihak Kejati Sumatera Utara meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan benar benar memproses kasus ini ujar Bambang SS.
Selanjutnya Ketua Umum DPP CIC mengatakan kepada awak media ini, menduga Masih banyak korupsi lain di Kabupaten Asahan belum terungkap ungkap KETUM CIC.












