Tanpa Nilai Anggaran, Proyek DD, Desa Balangbaru Tarowang Diduga Siluman



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa karena adanya peluang dan niat. Peluang itu ada karena minimnya kontrol masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dimana Aparat desa diberi tugas untuk mengelola dengan baik.

Seperti halnya Proyek pembangunan jalan setapak Paving Block, Saluran Drainase dan Pembangunan Dermaga Wisata Manrove yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019. di Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto diduga siluman. Lantaran dipapan prasasti tidak ada nilai anggaran tertera berapa biaya yang digelontorkan dalam setiap item kegiatan pembangunan tersebut.

Berdasarkan dari data yang dihimpun oleh Tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) untuk titik lokasi pembangunan jalan setapak paving block, saluran drainase dan pembangunan dermaga wisata manrove tersebut yang berlokasi di dusun Bonto baru Desa Balangbaru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto yang dianggarkan dari Dana Desa.

β€œ Seharusnya ada tertera dipapan prasasti tentang nilai anggarannya agar masyarakat bisa mengetahui berapa besaran biayanya ” jika tidak ada maka secara otomatis Proyek diduga Siluman,” katanya

Sementara Kepala Desa Balangbaru Darman, Yang dimintai konfirmasinya melalui Via WhatsApp Jum’at (30/04/21), mempertanyakan setiap papan prasasti terkait beberapa item kegiatan pekerjaan yang tidak tertera berapa nilai anggaran biayanya. Darman tidak menjawab maupun merespon sama sekali.

Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek atau prasasti. Mulai dari Nama kegiatan, Lokasi, Volume, Anggaran, Sumber Dana, Pelaksanaannya dan juga Tahun Anggarannya. Hal tersebut sebagai salah satu wujud dari adanya transparansi alokasi Dana Desa yang dikelola oleh setiap Desa sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis : Tim
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *