Oknum Lurah Bontoraya Jeneponto Diduga Korupsi Dana Proyek Kelurahan Ratusan Juta



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Ketua Tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR), Syahrir Tompo tuding oknum Lurah Bontoraya Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Rifwansyah telah melakukan dugaan mark-up Dana Kelurahan dibeberapa item kegiatan Tahun anggaran 2020 lalu.

Pasalnya pada pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan peningkatan kualitas pelayanan Kelurahan dengan volume pekerjaan 400 meter anggaran kurang lebih 330 juta rupiah. Sementara dari hasil analisa perhitungan bahwa realisasi anggaran hanyalah sebesar 225 juta rupiah, sehingga ada indikasi dugaan mark up anggaran pekerjaan kurang lebih 105 juta rupiah.

Diketahui bahwa besaran dana untuk fisik Infrastruktur di Kelurahan Bontoraya Tahun 2020 berkisar 330 juta rupiah. namun untuk dana pemberdayaan tidak jelas berapa anggarannya karena tidak adanya papan informasi yang terpampang dikelurahan sebagai wujud dari bentuk ketransparansian dana Kelurahan sesuai dengan peraturan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut dengan adanya analisa kegiatan fisik proyek pekerjaan ada selisih dana kurang lebih 105 juta rupiah. pasalnya yang terealisasi anggaran hanyalah 225 juta rupiah, sehingga cukup fantastis mengarah keindikasi adanya dugaan Korupsi yang dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara” Paparnya.

Diwaktu yang terpisah, Lurah Bontoraya Rifwansyah saat diklarafikasi oleh Tim LSM LINGKAR dikediamannya beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa pelaksanaan dana Kelurahan yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan pekerjaan Talud dan Rabat Beton Jalan Setapak Tahun anggaran 2020 dikelurahan Bontoraya Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, berjalan dengan baik dan saya kerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada”, Tuturnya.

Syahrir menambahkan bahwa dari hasil Tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) kepada Media ini Sabtu, (01/05/21) mengatakan bahwa jika pengumpulan bahan keterangan sudah valid maka kami akan jadikan bahan untuk pelaporan adanya dugaan KKN dana Kelurahan Bontoraya Tahun anggaran 2020 ke jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini” Tegasnya.

Penulis : Tim
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *