Gas Digitalisasi Hukum, Jeneponto Integrasikan ILDIS–JDIH untuk Transparansi dan Akses Publik



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO0 – Pemerintah Kabupaten Jeneponto kian serius memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem digital terintegrasi. Langkah ini diwujudkan lewat koordinasi dan konsultasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pertemuan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/04/2026), memfokuskan pembahasan pada implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dalam forum tersebut, Pemkab Jeneponto menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dipandang sebagai langkah strategis untuk menghadirkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat dan akurat.

Tak hanya berfokus pada integrasi dengan sistem nasional melalui ILDIS, Pemkab Jeneponto juga mendorong pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Inisiatif ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal, tanpa mengabaikan standar nasional yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka bagi seluruh pemerintah daerah. Namun demikian, implementasinya harus melalui mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.

Kedua instansi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna memastikan implementasi ILDIS berjalan optimal di daerah.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum semakin terintegrasi, modern, dan selaras dengan standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah sekaligus menghadirkan pelayanan informasi hukum yang lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat. (Usman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *