HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO –– Petani yang berdomisili di Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulaweai Selatan, mengaku resah dengan kondisi penjualan Pupuk bersubsidi yang di duga melampaui harga Standar, (Het).
Hamulin petani yang berada di Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala Kabuupaten Jeneponto mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dikios resmi penjualan pupuk bersubsidi “Laredo” yang terlampau tinggi dari harga HET yaitu Rp. 135.000,-
Hamulin yang telah di konfirmasi media ini membenarkan, bahwa harga pupuk bersubsidi yang di belinya dari pengecer melambung tinggi seharga Rp. 135.000 per zak sebanyak 2 zak. dan beberapa keluarga,
maupun tetangganya telah membeli dengan harga yg sama “jelas Hamulin, kesalnya.
Hal yang sama, sebagaimana hasil konfirmasi yang di lakukan wartawan media ini, Kepada pemilik Kios pengecer resmi pupuk besubsisi, “Laredo “,yang enggang menjelaskan hanya berdalih banyak urusan di Makassar.
Pada waktu yang sama, H.karim Direktur Perwakilan KPI (koperasi perdagangan indonesia), yang dihubungi lewat telpon selulernya membenarkan adanya penjualan pupuk bersubsidi seharga 135.000 yang di sertai dengan paket Non Subsidi sebanyak 2 kilo.
Masih kata H.Karim
“Memang betul penyaluran tahap pertama Januari 2021 pengecer menjual seharga Rp. 135.000 disertakan non subsidi sebanyak 2 kilo”kata H.Karim kepada rekan wartawan.
Lain halnya dengan pengecer, atas permintaan H. Karim , agar wartawan media ini melakukan konfirmasi lagi kepada pengecer, namun pengecer tetap bersih keras berdalih jika dirinya” selalu banyak urusan, katanya lewat selularnya.
Telah diberitakan sebelumnya halilintarnews.id Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto Hanafi Sewang, yang membidangi Pertanian, pada Rabu 20/1/2021, menjelaskan bahwa Pemkab dan DPRD Jeneponto mampu mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi, dan juga menyampaikan bahwa harga pupuk berada di kisaran
Rp.112.500/ zak dan kalaupun ada kenaikan itupun tidak bisa melampaui harga Hat, yakni Rp. 120.00/zaknya.
Para petani di Kelurahan. Pallengu, mewakili petani yang ada di Kabupaten Jeneponto, meminta Kepada Pemerintah dan Instansi terkait, agar dapat menegur dan memanggil para pengecer dan Distributor Resmi ,Pengelola , dan pengecer penjualan Pupuk Urea Bersubsidi untuk tidak melakukan penjualan , hingga Rp. 135.000/ zaknya.
Dengan adanya penjualan Pupuk bersubsidi yang terlampau tinggi harganya, para Petani berharap agar yang bersangkutan di beri sangksi dengan menegur dan mencabut Surat Izin Penjualannya atau izin pengecer.tutup petani
Penulis : Tim
Editor : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












