Perawan 14 Tahun Berakhir di Setubuhi Sopir Angkot



HALILINTARNEWS.id, TERNATE –– Kisah perjalanan hidup seorang gadis Bunga (14) beralamat kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan kota Ternate, Maluku Utara, kini harus menerima kenyataan pahit yang di suguhkan oleh sopir angkot hidung belang.

Berawal adanya penawaran diluar dugaan yang tidak pernah terlintas di hati seorang gadis ligu,  masih di bawah umur kini menjadi santapan Sopir angkot hingga perawannya hancur, dan menjadi trouma.

Kejadian ini banyak tidak menduga, karena pelaku senekat itu melakukan diatas mobil yang di kemudikan HS. Menurut kisah  Hs sudah mulai mengeluarkan jurus maut kepada Bunga. I love Yuukk kita jalan jalan ujar HS mengajak. Dengan jurus maut Hs, akhirnya Bunga pun mengiyakan menyetujui ajakan Hs untuk keliling kota menikmati senja sore hari kota Ternate.

Dengan niat hati busuk Hs,  Hs menghentikan mobilnya di  jalan kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan kota Ternate,  Maluku Utara. Suasana yang dianggap sepi membuat Nafsu setan Hs memuncak sampai di ubun ubun. Lunglailah sang korban,  Bunga tak bedaya.

Peristiwa yang dialami korban Bunga pada 27/7/2020.

KORAN EDISI KE-30 | JULI 2024 – Flip the Page to Read !!!

Dalam perjalanan singkat Bunga 14 tahun,  merelakan Dirinya di perkosa dan tanpa pikir panjang bejat sopir angkotpun menjadi kesurupan dalam menikmati tubuh mungil seorang Bunga.

Akibat perbuatannya Bunga tak tahan menahan rasa beban yang dialminya,  akhirnya Bunga melaporkan kejadian ini  pada orang tuanya.

Orang tua tidak menerima perlakuan pelaku,  ahirnya Bunga dan orang tuanya pada hari yang sama langsung melaporkan kejadian pemerkosaan dirinya ke Mapolres Ternate, pada 27/7/2020.

Bacaan Lainnya

Atas laporan korban, pihak Polisipun mengejar Hs dan Hs pun langsung di tangkap dan di amankan.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP. Riki Arinanda  kepada rekan Wartawan pada 28 juli 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga Hs, melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur, kata AKP Riki Arinanda.

Pelaku akan di jerat pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat (1)  pasal 76 e. undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 menyangkut perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Penulis : Absir/Sir
Editor    : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *