HALILINTARNEWS.id, GOWA —Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa pada Minggu (19/07) sekitar pukul 00.15 wita bertempat di Jalan Katangka Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Diketahui identitas pelaku Lk. (MA) 24 tahun, Wiraswasta, Beralamat BTN Bumi Lestari Blok B.2 No. 12 Kelurahan Kalebajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dengan peran sebagai pengguna dan pembeli, Lk. MA (27) tahun, Wiraswasta, alamat Taipa Le’leng Desa Kampili Kecamatan Pallaga Kabupaten Gowa dengan peran Pengedar dan pengguna.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan dari tangan pelaku yakni 1 unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna Putih dan 118 butir Pil Extasi bentuk kodok.
Gerak cepat itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar press conference di halaman Kantor Polres Gowa pada Selasa (21/07).
“modus pelaku dalam melakukan aksinya, pengedar menghubungi pembeli via HP, pengedar mendapatkan extasi dari rekannya kemudian dijual seharga Rp. 300/ biji,” ujar Tambunan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati. (Kartia)
Penulis : HM/ Ibal
Editor : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020