HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dalam rangka memutus mata rantai virus covid-19 oleh Camat Rumbia dan Kapolsek Kelara Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat PK5 yang ada di pasar Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, pada selasa 28/4/2020.
Yang sebelumnya sudah dilakukan tindakan pretentif terhadap pencegahan, penanganan pandemi virus covid-19, namun masih banyak masyarat pasar yang tidak mematuhi himbauan pemeeintah terkait penggunaan masker dan tetap menjaga jarak apabila berada di tempat keramaian seperti halnya di pasar.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Camat Rumbia Abdul Rajab Lau SPI kerja sama dengan Kapolsek Kelara, AKP Bakri SH kembali turun ke pasar melakukan evaluasi dan mengedukasi masker bagi masyarakat pasar yang tidak mematuhi himbauan pemerintah.
Menurut Camat Rumbia Abdul Rajab Lau, SPI memberikan himbauan kepada masyarakat hususnya PK5 yang berjualan di pasar tetap menggunakan masker, mengingat pandemi virus corona covid-19, setiap saat dapat tertular dan menular jika himbauan ini tidak diindahkan, gunakan masker setiap keluar dan tetap menjaga jarak.
Ditempat yang sama Kapolsek Kelara AKP Bakri SH, mengingatkatkan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan ini, masyarakat dituntut meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan hal hal yang sedapat mungkin menjadi hambatan terjangkitnya virus yang mematikan (covid-19), untuk itu diharapkan agar senantiasa menggunakan masker pada saat berada diluar rumah terutama di pasar.
Penulis : Ikbal
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020