HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Meski ditengah pandemi Covid-19, para pelaku balapan ini tetap melakukan aksi balapan liar, padahal aksi mereka sangat meresahkan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Sebanyak 54 unit sepeda motor berbagai merek, dari tempat balapan liar kini telah diamankan di Kantor Polres Bantaeng, pembubaran aksi itu bertempat Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, pada rabu 15/4/2020 kemarin sore.
Pembubaran Aksi Balap liar tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Jafar Tontong
Selain itu, dia juga membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan pembubaran terhadap penonton dan pebalap liar yang melakukan drag bike di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Alhasil terjaring sekira 45 kendaraan roda dua yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya.
Seluruh motor yang terkjaring dilokasi Akan dikeluarkan/dilepaskan selepas Idul Fitri nanti dengan membawa kelengkapan sepeda motor “Bagi yang kendaraannya lengkap akan kita kembalikan, tapi nanti, selesai Ramadhan,” Kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH.
Hal itu dimaksudkan agar balapan liar ataupun sekedar menonton tak lagi dilakukan. Apalagi saat ini wabah virus korona masih mengancam, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan untuk berkumpul lebih dari 20 orang.
“Banyak orang (di lokasi balapan liar), itu mencapai ratusan. Akhirnya Kemarin kan (Rabu, 15 April 2020) kita lakukan penertiban. Ada 54 motor yang terjaring, kita amankan di sini. Sekarang sudah diporses,” ungkap Kapolres.
Saat ini Sat Lantas polres bantaeng melakukan pendataan terhadap pemilik kendaran melalui Nomor Polisi kendaraan bermotor ada juga beberapa kendaraan yang tidak memakai nomor kendaraan (Nopol)
Kendaraan dilokasi ditinggal oleh pemiliknya ketika mengetahui Polisi Datang, bahkan ada yang disembunyikan dipinggir Sungai, “kendaraan yang diamankan tentunya kita akan Proses,” jelas Kapolres
Penulis : Mariyani,SE
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020