HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Terkait dugaan korupsi Covid 19 tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, siap mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait anggaran Covid-19 yang senilai Rp 22 miliar yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.
Kali ini Kejari Ternate sudah mengumumkan, bahwa status penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kepala Kejari Ternate, Abdullah menyatakan, keputusan untuk meningkatkan status tersebut, didasarkan pada hasil ekspos yang telah dilakukan.
“Statusnya sudah di pidsus yang masih penyelidikan berdasarkan hasil ekspos didapat kesepakatan untuk dinaikkan status menjadi penyidikan,” terang Abdullah pada. Kamis (25/5/2023).
Perubahan status penyidikan ini memiliki konsekuensi penting dalam mencari tahu siapa tersangka dalam kasus ini dan seberapa besar kerugian keuangan negara yang terjadi.
Menurutnya, identitas tersang ka akan ditentukan setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) diperoleh. “Tersangkanya sudah ada dan tidak hanya satu. Cuma untuk menentu- kan ini kita masih menunggu hasil audit BPKP,” jelasnya.
Hasil audit tersebut kemungkinan tidak lama lagi akan segera dikirimkan. Kejari Ternate hanya tinggal menunggu penetapan tersangka setelah pihak BPKP menyelesaikan prosesnya.
“Proses penyidikan perkara ini tidak mandek, hanya saja memerlukan legalitas penentuan mengenai kerugian keuangan negara dari lembaga BPKP,” kata Abdullah.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bila kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang besar dan berdampak langsung pada penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
Masyarakat menanti antusias pengungkapan lebih lanjut dari Kejari Ternate mengenai siapa tersangka dalam kasus ini dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












