HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Kesabaran insan pers di Kabupaten Jeneponto tampaknya telah mencapai batas. Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bersatu Kabupaten Jeneponto dipastikan akan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolres Jeneponto pada Rabu, 17 Juni 2026.
Aksi yang digalang oleh tiga organisasi pers, yakni Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas), dan Ikatan Wartawan Online (IWO) itu merupakan bentuk perlawanan atas dugaan tindakan intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat peliputan pengungkapan kasus narkotika sekitar satu kilogram di Jeneponto.
Ketua IWO Kabupaten Jeneponto, Syarif, menegaskan bahwa surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan seluruh insan pers diminta hadir untuk menunjukkan solidaritas terhadap rekan seprofesi yang menjadi korban dugaan tindakan represif.
“Surat pemberitahuan aksi sudah kami masukkan. Kami pastikan pada Rabu, 17 Juni 2026, aksi akan dilaksanakan. Ini adalah bentuk protes terhadap tindakan oknum polisi yang diduga bertindak arogan dan tidak memahami Undang-Undang Pers.
Kami mengajak seluruh insan pers untuk hadir dan menunjukkan solidaritas,” tegas Syarif.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres Jeneponto melalui Kasat Intelkam, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WITA dengan melibatkan sedikitnya 50 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.
Dalam aksi tersebut, massa akan membawa sejumlah tuntutan penting yang dinilai menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi wartawan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Kapolres Jeneponto mencopot Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto yang dinilai gagal melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya hingga terjadi dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Jeneponto. Mereka menilai polemik yang mencuat akibat insiden tersebut telah mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin antara kepolisian dan insan pers.
Aliansi Jurnalis Bersatu juga meminta agar oknum anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi, penghalangan peliputan, hingga perampasan alat kerja wartawan diproses secara transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Massa menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Koordinator aksi, Nasir Tinggi, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan semata-mata untuk membela satu orang wartawan, melainkan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
“Ini bukan hanya soal satu wartawan. Ini soal kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Ketika wartawan diintimidasi, dihalangi, atau alat kerjanya dirampas saat menjalankan tugas, maka yang terancam bukan hanya profesi wartawan, tetapi juga demokrasi itu sendiri,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan pesan tegas kepada seluruh pihak bahwa insan pers tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk upaya pembungkaman.
“Pers bukan musuh.
Pers adalah mitra dalam membangun transparansi dan kontrol sosial. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan harus dilawan dan tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Rencananya, para demonstran akan membawa spanduk, poster tuntutan, serta melakukan orasi secara bergantian di depan Mapolres Jeneponto.
Aksi ini diperkirakan menjadi salah satu unjuk rasa terbesar yang dilakukan kalangan jurnalis di Jeneponto dalam beberapa tahun terakhir.
Para wartawan berharap Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menjamin kemerdekaan pers tetap terlindungi.
“Jika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam. Karena itu, perjuangan ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi.”
(Supriadi Awing)












