Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah unsur terkait menandatangani berita acara kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Bantaeng, Jumat (19/6/2026).

Kesepakatan bersama tersebut menjadi simbol sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses pemilihan berlangsung.

Pilkades PAW digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Pattallassang setelah kepala desa sebelumnya, Andi Rahmawati, S.E. (Karaeng Rannu), meninggal dunia pada April 2024. Sejak saat itu, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Dalam arahannya, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW bukan sekadar agenda administratif untuk mengisi kekosongan jabatan, melainkan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œPelaksanaan Pilkades PAW bukanlah sekadar formalitas pengisian jabatan. Agenda ini merupakan amanat konstitusi yang diatur secara ketat oleh hukum negara dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades merupakan momentum yang sangat penting sehingga membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh unsur Forkopimda untuk memberikan dukungan, saran, serta masukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Desa Pattallassang.

Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia menilai Desa Pattallassang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi setiap kali pelaksanaan Pilkades, sehingga seluruh elemen terkait diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak yang terlibat agar tidak terjadi keberpihakan yang dapat memicu perselisihan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama panitia juga diminta lebih teliti dalam proses penjaringan bakal calon, khususnya terkait kelengkapan administrasi.

Bacaan Lainnya

β€œKerja sama seluruh pihak sangat dibutuhkan agar Pilkades PAW dapat berjalan dengan aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan di Desa Pattallassang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, PP, dan PA Kabupaten Bantaeng, H. Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pattallassang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian jabatan kepala desa dilakukan karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih lebih dari satu tahun.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pengisian kekosongan jabatan tersebut tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh masyarakat, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diikuti unsur-unsur perwakilan masyarakat.

Pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Musyawarah Desa dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peserta Musdes yang memiliki hak memilih berasal dari berbagai unsur masyarakat, antara lain anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan kelompok perempuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

β€œKepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga masa jabatan tersebut berakhir,” jelas Hariyanto.

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, Wakapolres Bantaeng Kompol A. Ikbal mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim 1410/Bantaeng Mayor Inf. Ruben Jacob Tana mewakili Dandim 1410/Bantaeng, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng Sepriyadi mewakili Kajari Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asruddin, serta Camat Tompobulu Misnawati.

Melalui kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Forkopimda berharap pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pattallassang dapat berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis sehingga mampu menghadirkan kepemimpinan yang melanjutkan pembangunan serta menjaga persatuan masyarakat desa.

Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *