Terlibat Perselingkuhan Asusila dan Narkoba, 25 Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat



LPHALILINTARNEWS.id,TERNATE– Menutup tahun 2022, Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) memberhentikan tidak dengan hormat atau pemecat an terhadap 25 anggota polisi.

Pemecatan tersebut dikarenakan pelanggaran berat yang dilakukan para anggota berupa perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.

“PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negera republik indonesia,” kata Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH, Jumat (30/12/2022).

Pelanggaran itu, tambahnya, ke-25 anggota yang di PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Di mana tugas dan kewajiban seorang anggota Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan harkamtibmas.

“Selain itu pelaksanaan upacara se perti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah dilalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang ditinjau dari beberapa asas,” kata jenderal bintang dua ini.

Lanjutnya, asas kepastian hukum, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhenti an dengan tidak hormat.

Asas keadilan yaitu memberi kanΒ rewardΒ kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishmentΒ atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Menurutnya, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya,” sambungnya. tandasnya.

Penetapan pemberhentian tidak dengan hormat, ucapnya, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolda berharap kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran agar mengambil hikmah dan pelajaran pada upacara PTDH hari ini. “Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan menjalankan tugas secara profesional dan tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang,”harap Irjen.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *