HALILINTARNEWS.id,TERNATE–
Kawasan ini dalam penataan Pemerintah Kota Ternate, Dilarang berjualan di lokasi ini. Himbauan pemerintah itu melalui spanduk bertulisan tersebut dipasang berdekatan dengan lokasi bangunan pasar tersebut.
Sementara beredar kabar pada 5 Agustus 2022 nanti, sebuah bangunan pasar diatas lahan milik Pemkot di Kelurahan Kota Baru siap beroperasi meski ada larangan berjualan di lokasi ini. Hal itu mendapat reaksi dari DPRD Kota Ternate.
Ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, menyayangkan tindakan tersebut. Menurut Mubin, Pemkot Ternate harusnya tegas dalam mengambil keputusan. Ia bilang , jika memang ada larangan lalu masyarakat masih ngotot bangun pasar tersebut, pemerintah punya aparatur. Sambung Mubin, jika hal ini dibiarkan, bisa menyalahi aturan dan punya aspek hukum.
“Pemerintah kan punya kekuasaan untuk mengatur dan menertibkan. Kalau memang ada larangan dan masyarakat tetap bangun, pemerintah punya aparatur. Jangan lewat tulisan, karena itu hanya bersifat peringatan. Pemerintah kan punya Kepolisian, punya Satpol PP, untuk action,” bebernya, Senin (1/8/2022).
Mubin khawatir, kalau dibiarkan ini bisa ada aspek hukumnya. Karena namanya aset pemerintah atau pemerintah daerah, atau yang disebut barang milik daerah kalau dimanfaatkan harus ada mekanismenya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yaitu dalam bentuk, apakah aset itu kalau bentuk tanah bisa saja sewa-menyewa dengan masyarakat atau pihak ketiga atau kerja sama membangun infrastruktur atau pinjam pakai, diluar dari itu tidak boleh,” jelas politisi senior PPP ini.
Kandidat doktor Hukum Pidana itu juga mewanti wanti dan mengingat kan kepada Pemkot Ternate, jika terus dibiarkan pihak-pihak terkait bisa terkena tindak pidana korupsi. Karena lokasi itu adalah aset pemerintah, jika dibiarkan, itu sama dengan melakukan perbuatan menguntung kan diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Ini aset Pemkot, kalau dibiarkan terus-menerus bisa menguntung kan orang lain yang memanfaatkan. Aspek hukumnya besar sekali, loh. Hati-hati, ini bisa bahaya,” Mubin memberikan peringatan.
Bekas praktisi hukum itu bilang, jika pemkot mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Mubin tidak memberi komentar spesifik ke dinas-dinas mana, tapi lebih kepada Pemerintah Kota, karena sebagai lembaga eksekutor.
“Jadi saya tidak ingin menyalahkan pihak-pihak tertentu, tetapi lebih ke Pemerintah Kota. Karena semua ada mekanismenya, dan pasti mereka juga paham hal itu. Tanya kan saja ke mereka, bentuk kerja samanya dalam bentuk apa,” sambungnya menjelaskan.
Jika tidak menggunakan PP nomor 27 Tahun 2014 dan PP nomor 28 Tahun 2020 ini, maka Pemkot jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Dan jelas itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
Reporter :Β Darwis
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












