HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sehubungan dengan berita yang termuat di media halilintarnews.id edisi senin 18 April 2022, yang berjudul Pemkab Bantaeng Edarkan Surat, ASN tidak Ikut Nusulul Qur’an Terancam tidak Terima TPP.
Salah seorang ASN Bantaeng mengatakan, dalam isi berita tersebut, surat edaran telah beredar di media sosial FB dan mendapat tanggapan miring oleh netizen, salah satunya ini mungkin gebrakan Pemkab Bantaeng untuk dimasukkan di Perbub.
Dalam isi catatan surat tersebut, bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan disiapkan Absen oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebagai bahan dasar Pembayaran TPP. Ungkapnya.
Sekaitan pemberitaan di media Online halilintarnews.id, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar mengklarifikasi pernyataan ASN yang perlu diluruskan bahwa surat yang viral tersebut bukanlah surat edaran yang bertujuan penjebakan, melainkan Surat Undangan Nuzulul Qur-an, dimana Mayoritas ASN di Pemkab Bantaeng adalah muslim yang tentunya Nuzulul Qur-an adalah malam diturunkannya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara Malaikat Jibril sebagai awal dari turunnya ayat-ayat Alquran, jelas Kabag Hukum Muhammad Azwar.
Ditambahkan bahwa Peringatan Nuzulul Qur-an merupakan sejarah yang sangat penting bagi umat Islam, dimana dalam kaitannya dengan perkembangan SDM para ASN Pemkab Bantaeng hendaklah mengutamakan dan membudayakan LITERASI sebagaimana Surat Al-Alaq, surat perdana yang diterima oleh Baginda Rasulullah Muhammad SAW, ungkapnya.
Sebagai landasan yuridisnya telah dilembar daerahkan melalui perda RPJMD maupun perubahannya yakni peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang beragama berbasis budaya lokal, dan memperhatikan tingkat partisipasi aktif ASN dalam kegiatan keagamaan dievaluasi oleh bagian Kesra Setda sangatlah menurun itulah dasar sosiologisnya sehingga didalam surat tersebut diberi catatan seperti itu.
Terkait wewenang Tim Manajemen TPP yang bersekretariat di BKPSDM berdasar Keputusan Bupati Bantaeng No 061/81/I/2022 adalah menjadi amanah Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian TPP adalah sudah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban bahwa mengarahkan kebijakan penilaian pelaksanaan pemberian TPP dilingkungan Pemkab Bantaeng.
Sehingga mengkonfrontasikan absensi peringatan Nuzulul Qur-an bagi ASN Pemkab Bantaeng adalah hal yang legal dan berlandaskan aspek yuridis dan aspek sosiologis serta merupakan arah kebijakan tim manejemen TPP yang bersekretariat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bantaeng, pungka Azwar melalui hak klarifikasinya.
Sementara Kepala Inspektorat Bantaeng DR.Muh. Rivai Nur SH, Msi menambahkan Bahwa secara Normatif Surat edaran tersebut sebaiknya TDK dimaknai lain oleh sebagian teman- Teman ASN, ini tujuannya baik, mengajak kita untuk selalu taat melaksanakan ajaran Agama kita, hendaknya kita semua selalu berprasangka baik terhadap apa yang menjadi arahan Pimpinan,
Apalagi di bulan suci Ramadan ini, peringatan Nuzulul Quran cuma diperingati satu kali dalam setahun, jelas Kepala Inspektorat Muh.Rivai Nur.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












