HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –Dalam rangka memsuki Tahun pemilihan Umum maka di pandang perlu untuk senantiasa berpedoman pada aturan perundang undangan yang berlaku.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap KPU Kabupaten /Kota, untuk melakukan pemutahiran Data pemilih berkelanjutan termasuk pendidikan pemilih.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan baru saja menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Bantaeng bersama Kantor Kesbang Pol dan Linmas di Aula Kantor KPU Bantaeng, Selasa Siang,18 / 08 / 2020.
Ketua KPU Bantaeng, Hamzar mengatakan bahwa keseriusan pemerintah dalam mendukung kerja-kerja KPU telah kita buktikan dengan hadirnya MOU tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pemilih serta dukungan dan fasilitasi dalam pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan antara KPU Kabupaten Bantaeng dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Sementara itu Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin yang menghadiri rapat pleno mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki makna yang sangat strategis bagi pembangunan di Kabupaten Bantaeng, khususnya bagi pembangunan demokrasi yang lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk memberi dukungan dan hadir menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses pelaksanaan tersebut agar seluruh kegiatan KPU yang merupakan bagian agenda Nasional dapat terlaksana sebaik mungkin. Pada intinya membangun kehidupan demokrasi, berangkat dari validasi data”, ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengharapkan sinergitas, yang tentunya akan mempermudah kerja kita khususnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Bantaeng untuk membangun sistem demokrasi yang lebih baik dan benar di Kabupaten Bantaeng.
Sebagai tindak lanjut dari MOU tersebut, maka sampai hari ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Bantaeng dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng terkait dengan dukungan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dan akan dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Bantaeng dengan Kantor Kesbangpol dan Linmas terkait fasilitas dan dukungan dalam kegiatan pendidikan pemilih dan /atau pendidikan politik.
Turut hadir pada kesempatan itu, antara lain Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ali Imran, Kepala Kantor Kesbang Pol Linmas, Anwar Hamido, Ketua Bawaslu Bantaeng, M. Saleh, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Prov. Sulsel, Uslimin, serta para Camat se-Kabupaten Bantaeng.
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Mariyani
halilintarnews.id. 2020