Diduga Tambang Ilegal Beroperasi di Belawae Sidrap, Warga Pitumpanua Wajo Protes Debu dan Jalan Rusak



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Belawae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai menuai sorotan. Warga di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, mengaku terdampak akibat lalu lintas kendaraan berat yang disebut mengangkut material tambang melalui sejumlah desa.

Keluhan warga terutama datang dari wilayah Desa Tangkoro, Tangrongi, Padangloang dan Bulete. Kendaraan tambang yang disebut melintas setiap hari dinilai memicu debu tebal saat musim kemarau dan memperparah kerusakan jalan yang menjadi akses masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan tambang C yang dikaitkan dengan PT Bumi Belawae Resources.

Nama Jumardin disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang terkait dengan usaha tersebut dan berdomisili di Makassar.

Di lapangan, aktivitas tersebut juga disebut berada dalam pengawasan sejumlah pihak berinisial AJ dan AN.

Namun, seluruh informasi terkait kepemilikan, pengelolaan dan legalitas pertambangan masih perlu dikonfirmasi serta diverifikasi oleh instansi berwenang.

Salah seorang warga, RD (45), menyatakan keberatan atas dampak yang ditimbulkan kendaraan tambang.
β€œWarga mengeluhkan debu dan jalan yang rusak akibat kendaraan yang lalu-lalang,” kata RD, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan kondisi tersebut semakin mengganggu saat musim kemarau karena debu mudah beterbangan dan masuk ke permukiman warga.

Bacaan Lainnya

RD juga mengungkapkan adanya keluhan sejumlah warga terkait batuk dan sesak napas yang mereka kaitkan dengan paparan debu. Meski demikian, penyebab keluhan kesehatan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan medis untuk memastikan keterkaitannya dengan aktivitas kendaraan tambang.

Selain persoalan debu, warga menyoroti kerusakan jalan yang dinilai semakin parah akibat kendaraan berat. Kondisi itu disebut mengganggu mobilitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Mereka mendesak agar legalitas kegiatan pertambangan, izin pengangkutan material, dampak lingkungan, hingga penggunaan jalan umum sebagai jalur kendaraan tambang diperiksa secara menyeluruh.

Jika ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta pemerintah dan aparat mengambil tindakan tegas sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bumi Belawae Resources telah dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut. Namun, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola belum memberikan tanggapan. (Tim)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *