HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Kepolisian Daerah Maluku Utara kembali mengukir sejarah, dengan berhasilnya menggulung 13 orang tersangka pengedar, pengguna dan pecandu tembakau gloria, 13 orang di antaranya masih berstatus mahasiswa, dan selebihnya adalah pengangguran.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba polda Maluku Utara patut di acungi jempol atas keberhasilannya meringkus 13 tersangka. Adapun ke 13 orang tersebut masing masing adalah j alias jul (25) sebagai pengedar, Angga (24) Is (26) Za alias jul (30 )pengguna, Mom mahasiswa, pengedar, Rnk alias Saldi (23) Fhj alias oces (23) mahasiswa, Ifan (25) mahasiswa, Nr alias Amat (25) Mk alias Harun (23) mahasiswa Rsi alias Uto (29) Mas alias Esa $27) ir alias ifan(33) . untuk di ketahui bahwa dari ke 23 tersangka dua diantaranya masih status Narapidana yang sementara menjalani Asimilasi, ujar Kombes Pol. Setiadi sulaksono.
Melalui konferensi pers Ditresnarkoba menjelaskan para tersangka di tangkap pada tempat yang berbeda dalam Wilayah hukum kota Ternate Provinsi Maluku Utara, pada 5/8/2020.
Para tetsangka di tangkap pada priode 19 juni sampai 29 juli 2020.
Barang bukti yang di sita dan di amankan berupa sabu – sabu 5,9 grn. ganja 20,84 grm, dan tembakau gurila 4,9 gram.
Menurut Kombes Pol Setiadi menjelaskan , bahwa dua orang tersangka adalah Napi dengan kasus yang sama, dan barang bukti tersebut di datangkan dari luar Maluku Utara melalui jasa angkutan di campur dalam kemasan sembako.
Ia menambahkan ke 13 tersangka di ganjar pasal 111 , 112 , 119. 127, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Tam/Absir
Editor : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020