Pasangan Dua Sijoli Diduga Pegedar Narkoba Berhasil di Ciduk Sat Narkoba Polres Gowa



HALILINTARNEWS.id, GOWA —Pasutri berinisial IK alias Inno dan ES Ala Eli diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa saat menguasai sabu seberat 3.16 gram di Jalan Poros Malino Kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Penangkapan yang dilakukan pada
Minggu 26 Juli 2020 sekitar Pukul 19.30 Wita berawal didapatkannya informasi bahwa di depan Gerbang disalah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa sering dilakukan transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut selanjutnya personil Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut kemudian
melihat terduga pelaku Lk. IK dan Pr. EL sedang memarkir kendaraan didepan gerbang perumahan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Gowa mengatakan, melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku yang juga merupakan pasangan suami istri selanjutnya personil sat narkoba Polres Gowa menggeledah kedua terduga pelaku.

Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polwan terhadap Per ES ditemukan Sabu yang diselipkan didalam pakaian dalam seberat 3,16 gram kemudian terhadap lel IS tidak ditemukan barang bukti lain namun menjelaskan bawa sabu tersebut adalah miliknya. Katanya.

KORAN EDISI KE-30 | JULI 2024 – Flip the Page to Read !!!

Dari keterangan terduga pelaku bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara memesan via HP kemudian perempuan ES mendatangi rumah Sang kurir lalu dilakukan transaksi.

Kurir tersebut telah lama dikenalnya dan iapun membeli sabu seharga Rp. 1,4 juta/gram kemudian dijual ke konsumen mulai dari kalangan swasta hingga buruh harian seharga Rp. 1,5 juta. jelasnya.

Dia pun menjelaskan bahwa lelaki IK dan Per Es merupakan pengguna sabu sejak dua tahun terakhir dan baru pertama kali tertangkap.

Bacaan Lainnya

Terkait penangkapan tersebut Satuan Narkoba berhasil menyita 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
3 Sachet plastik bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberst 3.16 gram dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, terang Kasubbag Humas Polres Gowa saat merelease kasus tersebut.

Penulis : HM/ Ikbal
Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *