Polres Gowa Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017



HALILINTARNEWS.id, GOWA —Personil Polres Gowa melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017, tentang tata cara pemberian bantuan hukum kepada setiap personil Polri yang terbelit kasus hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa pada hari Kamis (23/07/2020) di pimpin oleh Kabag Sumda Polres Gowa dan turut di hadiri oleh para pejabat utama, para Bagian, Satuan, Polsek jajaran Polres Gowa.

Untuk memberikan pemahaman tentang haknya disaat tersangkut masalah hukum terhadap personil Polri khususnya di Polres Gowa, maka sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama personil Polri.

Kabag Sumda Polres Gowa, Kompol Nursiah Abdullah mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kita semua lebih mengetahui Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang bantuan hukum.

KORAN EDISI KE-31 | AGUSTUS 2024 – Flip the Page to Read !!!

“Selain itu, sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2017 yang menerangkan, bahwa setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas, baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polres Gowa mengerti tentang hukum, khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini juga diberikan kepada anggota polres Gowa dan jajarannya dalam rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh personil Polres Gowa dan jajarannya,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Penulis : HM/ Ikbal
Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *