Bupati Menghadiri Sidang Paripurna Tingkat II DPRD Wajo.



HALILINTARNEWS.id, WAJO —
Bupati Wajo H. Amran Mahmud menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kamis 16 Juli 2020 di ruang Rapat Kantor DPRD Wajo.

Hadir Wakil Bupati Wajo Haji Amran, SE, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan segenap Anggota DPRD, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pejabat Struktural, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas terselenggaranya Rapat Paripurna Terbuka tersebut, sebagai rangkaian Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Yang Telah dilksanakan beberapa waktu yang lalu.

Melalui Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maka secara konstitusional, seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku dan dinyatakan selesai dengan baik.

KORAN EDISI KE-32 | SEPTEMBER 2024 – Flip the Page to Read !!!

Pada kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan kembali rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, atas perhatian, dukungan serta kerja kerasnya selama proses pembahasan yang dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini.

Terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini Bupati mengatakan. Ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akutansi pemerintahan.

Ranperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Syukur alhamdulillaah laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebanyak lima kali secara berturut turut dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.ini,” Ujar Bupati.

Bacaan Lainnya

Penulis : A. Indera Dewa
Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

A. Indera Dewa

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *