Diduga Tambang Ilegal Menggerus Karst Bontolempangan Maros, Pengelola Akui Belum Kantongi Izin



HALILINTARNEWS.id, MAROS – Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih terus beroperasi hingga Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan karena berpotensi merusak salah satu kawasan karst yang memiliki fungsi ekologis vital bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Kabupaten Maros.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat tampak melakukan pengerukan di area perbukitan karst, sementara truk pengangkut material hilir mudik membawa hasil galian keluar dari kawasan tersebut. Aktivitas yang berlangsung secara masif itu menyebabkan perubahan bentang alam pada sebagian area perbukitan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan ekosistem.

Kawasan Karst Bontolempangan merupakan bagian dari bentang alam karst Maros yang memiliki nilai geologis, hidrologis, dan ekologis yang sangat penting. Selain berfungsi sebagai penyimpan cadangan air tanah alami, kawasan ini juga berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Sejumlah warga mengaku resah melihat aktivitas pengerukan yang terus berlangsung. Mereka khawatir kerusakan yang terjadi tidak hanya menghilangkan fungsi kawasan karst, tetapi juga berdampak terhadap ketersediaan air dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim media memperoleh informasi dari seorang sopir yang mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut.
“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi langsung kepada Hambali yang disebut sejumlah warga dan pekerja sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan material di kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Hambali mengakui dirinya merupakan penanggung jawab kegiatan tersebut. Ia juga mengakui bahwa aktivitas yang dijalankan hingga saat ini belum memiliki izin resmi.
“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” ungkap Hambali.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilakukan tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait keberadaan tambang tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Polres Maros juga belum memperoleh respons.

Minimnya respons dari aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas pengerukan yang berlangsung di kawasan perbukitan karst dinilai bukan persoalan sederhana karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan berdampak jangka panjang.

Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melalui Muh. Irwandi menilai dugaan aktivitas tanpa izin yang masih berlangsung merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting,” ujar Irwandi.

Menurutnya, kawasan karst merupakan ekosistem yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya sebagai daerah resapan air dan penyangga kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak kawasan tersebut wajib melalui proses perizinan serta kajian lingkungan yang ketat.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwandi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung sekaligus menilai dampak lingkungan yang kemungkinan telah ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan selama ini.

“Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Selain menyangkut aspek hukum, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Kerusakan bentang alam karst berpotensi mengganggu sistem hidrologi, mengurangi kemampuan kawasan dalam menyimpan cadangan air tanah, serta mengancam keseimbangan ekosistem yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna menghentikan dugaan aktivitas ilegal tersebut serta memastikan perlindungan terhadap kawasan karst yang menjadi salah satu aset lingkungan dan kekayaan alam penting Kabupaten Maros.  (Mad)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *