Polres Halut Ungkap 12 Tersangka Kasus Penyalagunaan Narkotika


HALILINTARNEWS.id, TOBELO,CH – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara(Malut) kali ini telah menetapkan 12 orang tersangka kasus narkotika satu diantaranya perempuan sebagai kurir.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo Teguh santoso,SH,SIK,MSi dalam konferensi pers nya mengatakan,dalam pengungkapan kasus tersebut, total kasus sebanyak 9 perkara, dan total tersangka sebanyak 12 orang.

“Dari 12 orang tersangka itu laki-laki 11 orang, dan 1 perempuan sebagai kurir(layanan pengiriman,)”kata Priyo saat konferensi pers Sabtu (20/6/2020)

Lanjut Priyo bahwa,Total barang bukti (BB) deng janis yang berbeda diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,57 gram, Narkotika jenis Tembakau Gorila / Ganja sintetis dengan berat bruto, 31,40 gram Narkotika jenis Ganja, dengan berat bruto 21,67 gram.

“Mereka dikenakan pasal narkotika iyalah 114.112. UU nomor 35 tentang narkotika”sebutnya

Dikatakanya bahwa,semasa pendemi Covid-19 di halut,dan bahkan sampai kepemimpinan nya berakhir,pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba dan kasus lainya untuk bisa menjauhkan masyarakat dari hal tersebut.

“Langkah dari pihak polres terus melakukan sosialisasi terkait penyebaran narkoba di halut”cetusnya

Tak hanya itu,Orang nomor satu di Polres Halut ini juga menambahkan,untuk kasus seperti yang telah di cantumkan itu di indonesia ini banyak nara pidana(Napi) yang melakukan skenario(permainan) hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk barang tersebut di dapatkan dari luar, yakni jakarta. Dan di kirim melalui jasa pengiriman.”tutupnya

Sekedar diketahui dalam pelaksanan konferensi pers,turut di hadiri Kasat Narkoba Polres Halut,Ipda Aktuin Maniharapon,Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing,serta Anggota Polres lainya.

Penulis : Basir
Editor    : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

KORAN EDISI KE-36 | JANUARI 2025 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *