HALILINTARNEWS.id, PALEMBANG — Warga kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dipastikan merayakan Idul Fitri tahun ini dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu setelah Gugus Tugas Covid-19 Palembang menerima Surat Keputusan Menteri kesehatan terkait pengajuan beberapa waktu lalu.
Permintaan kota Palembang yang diteruskan oleh Pemprov Sumsel akhirnya disetujui. Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor H.K.01.07/MENKES/307/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palembang Provinsi Sumsel dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi ini diterima oleh redaksi Sumeks.co pada Selasa (12/5) malam. Tak lama setelahnya berbagai grup whatsapp juga telah diramaikan dengan beredarnya Surat Keputusan tersebut. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 kota Palembang Ratu Dewa membenarkan jika pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut. “Betul, itu suratnya,”kata Dewa.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemerintah Kota Palembang diberikan kewenangan untuk menetapkan waktu pelaksanaan PSBB dengan acuan masa inkubasi terpanjang. Dalam kasus ini selama 14 hari. Dimana apabila segera diberlakukan, maka akan bertepatan dengan suasana perayaan Idul Fitri 1441 H pada tanggal 24 Mei 2020 ini. Masa berlaku PSBB juga bisa diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.
Ditambahkan Dewa, salinan keputusan resmi ini akan segera ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Covid-19 kota Palembang. “Besok kami akan segera rapat, dipimpin oleh Bapak Walikota bersama seluruh Wakil Ketua dan Forkompinda. Rencananya akan langsung dibahas draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang juga akan dilaporkan kepada Gubernur,”ungkap Dewa. Dalam draf itu pula nantinya akan ditentukan kapan kota Palembang mulai menerapkan PSBB.
Penulis : Adi Wa
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020