HALILINTARNEWS.id, BONE — Untuk mencegah merebaknya wabah virus corona , lagi lagi Pemerintah Kabupaten Bone membuat satu aturan yang harus di jalankan.
Aturan kali ini di peruntukan bagi masyarakat yang punya aktifitas seperti Warung Kopi (warkop), Rumah Makan dan Supermaket.
Aturan itu di buat Pemerintah tidak lain bertujuan agar tidak terjadi ada sekelompok masyarakat yang berkumpul saat ingin memenuhi kebutuhannya.
Seperti yang di jelaskan Bupati Bone saat komprensi pers di Aula Kantor Bupati Bone lantai dua Jalan Ahmad Yani tentang pembatasan operasional, terhadap beberapa kegiatan masyarakat, Bupati Bone telah intruksikan Kasat Pol PP melalui Andi Akbar agar mengerahkan personilnya untuk mengawasi sejumlah titik pertokoan,.Rumah Makan, Warkop dan Pasar yang ada di Bone.
“Ini bukan untuk menutup kegiatan masyarakat tetapi hanya membatasi pelayanan kegiatan masyarakat, seperti
Supermaket dan sejenisnya ditetapkan operasionalnya mulai pukul 08.00 s/d 17.30 wita.Sedang Warkop dan Rumah Makan di batasi sampai pukul 21.00 wita. Sementara kegiatan.pasar sampai pukul 12.00 wita” TuturnyaKORAN EDISI KE-32 | SEPTEMBER 2024 – Flip the Page to Read !!!
Lanjut , Khusus rumah makan dan warkop hanya bisa melayani pelanggan dengan take way/ pesanan di bawa pulang atau pesan antar dan di larang.makan di tempat. Semuanya bertujuan pencegahan penularan Covid – 19″ ungkap Bupati.
Kepedulian pemerintah kepada masyarakat bone tak henti hentinya selalu mencari solusi untuk menekan angka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin tinggi.
Bupati juga meminta kepada para wartawan agar selalu memberi informasi bersifat positif begitupun kepada masyarakat agar tidak panik dan selalu menjaga diri agar tidak terjangkit Virus Corona .
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Red
halilintarnews.id. 2020