Pemkab Bone Terapkan Pembatasan Pelayanan Terhadap RM, Supermaket Warkop Dan Pasar



HALILINTARNEWS.id, BONE — Untuk mencegah merebaknya wabah virus corona , lagi lagiย  Pemerintah Kabupaten Boneย  membuat satu aturan yang harus di jalankan.

Aturan kali ini di peruntukan bagi masyarakat yang punya aktifitas seperti Warung Kopi (warkop), Rumah Makan dan Supermaket.

Aturan itu di buat Pemerintah tidak lain bertujuan agar tidak terjadi ada sekelompok masyarakat yang berkumpul saat ingin memenuhi kebutuhannya.

Seperti yang di jelaskanย  Bupati Bone saat komprensi pers di Aula Kantor Bupati Bone lantai dua Jalan Ahmad Yaniย  tentang pembatasan operasional, terhadap beberapa kegiatanย  masyarakat, Bupatiย  Bone telah intruksikan Kasat Pol PP melalui Andi Akbarย  agarย  mengerahkan personilnya untuk mengawasi sejumlah titik pertokoan,.Rumah Makan, Warkop dan Pasar yang ada di Bone.
“Ini bukan untuk menutup kegiatan masyarakat tetapi hanya membatasi pelayanan kegiatan masyarakat, seperti
Supermaket dan sejenisnya ditetapkan operasionalnya mulai pukul 08.00 s/d 17.30 wita.Sedang Warkop dan Rumah Makan di batasi sampai pukulย  21.00 wita. Sementara kegiatan.pasar sampai pukul 12.00 wita” Tuturnya


Lanjut , Khusus rumah makan dan warkop hanya bisa melayani pelanggan dengan take way/ pesanan di bawa pulang atau pesan antar dan di larang.makan di tempat. Semuanya bertujuan pencegahan penularan Covid – 19″ ungkap Bupati.

Kepedulian pemerintah kepada masyarakat boneย  tak henti hentinya selalu mencari solusi untuk menekan angka pencegahanย  penyebaran virus corona yangย  semakin tinggi.

Bupati juga meminta kepada para wartawan agar selalu memberi informasi bersifat positifย  begitupunย  kepada masyarakat agar tidak panik dan selalu menjaga diri agar tidak terjangkit Virus Corona .

Penulis : Supriadi Awing
Editorย  ย  : Red
halilintarnews.id. 2020

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *