Pemkab Bone Gratiskan Pembayaran Air PDAM, Retribusi dan Pajak, Ini Kata Bupati



HALILINTARNEWS.id, BONE  — Bupati Bone Dr. H.A. Fahsar M. Padjalangi  M.Si gelar konprensi pers bersama puluhan awak media  Selasa 07 April 2020

Dalam giat itu Bupati Bone  yang di dampingi Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle .i dan Sekretaris Daerah (Sekda), A. Surya Darma menyampaikan beberapa stimulasi Ekonomi masyarakat Kabupaten Bone seperti paket iuran , pembayaran retribusi, serta pajak dan air bersih PDAM yang akan di gratiskan oleh pihak pemerintah Daerah selama dua bulan dari bulan Mei hingga Juni 2020.

Yang di maksud dalam pembebasan  tagihan pemakaian air bersi PDAM adalah, Hidran Umum sebanyak 170 SL, Non Niaga A  sebanyak 227 SL, Non Niaga B sebanyak 5026 SL dan begitupun untuk Sosial sebanyak 172 SL.

Sementata kata Bupati ada  12 poin yang akan di kategorikan dalam pembebasan pajak Retribusi,  yakni  Pajak Hotel,  Hiburan , Restoran , Air Tanah,  Pasar, rumah pemotongan hewan,Pemakaian Kekayaan Daerah, olah raga, pengujian pengendaraan Bermotor,Pelelangan Rekreasi dan Pajak IMB dibawa bangunan 5 Milliar.

Dengan langkah yang diambil oleh Pemkab Bone, Bupati berharap beban masyarakat ditengah wabah Virus Corona (Covid – 19) dapat membantu dalam upaya pengendalian  krisis ekonomi di tengah Covid 19 atau Virus Corona

Penulis : Supriadi Awing
Editor    : Red
halilintarnews.id. 2020

KORAN EDISI KE-33 | OKTOBER 2024 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *