Pemkab Bone Gratiskan Pembayaran Air PDAM, Retribusi dan Pajak, Ini Kata Bupati




HALILINTARNEWS.id, BONEΒ  — Bupati Bone Dr. H.A. Fahsar M. PadjalangiΒ  M.Si gelar konprensi pers bersama puluhan awak mediaΒ  Selasa 07 April 2020

Dalam giat itu Bupati BoneΒ  yang di dampingi Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle .i dan Sekretaris Daerah (Sekda), A. Surya Darma menyampaikan beberapa stimulasi Ekonomi masyarakat Kabupaten Bone seperti paket iuran , pembayaran retribusi, serta pajak dan air bersih PDAM yang akan di gratiskan oleh pihak pemerintah Daerah selama dua bulan dari bulan Mei hingga Juni 2020.

Yang di maksud dalam pembebasanΒ  tagihan pemakaian air bersi PDAM adalah, Hidran Umum sebanyak 170 SL, Non Niaga AΒ  sebanyak 227 SL, Non Niaga B sebanyak 5026 SL dan begitupun untuk Sosial sebanyak 172 SL.

Sementata kata Bupati adaΒ  12 poin yang akan di kategorikan dalam pembebasan pajak Retribusi,Β  yakniΒ  Pajak Hotel,Β  Hiburan , Restoran , Air Tanah,Β  Pasar, rumah pemotongan hewan,Pemakaian Kekayaan Daerah, olah raga, pengujian pengendaraan Bermotor,Pelelangan Rekreasi dan Pajak IMB dibawa bangunan 5 Milliar.

Dengan langkah yang diambil oleh Pemkab Bone, Bupati berharap beban masyarakat ditengah wabah Virus Corona (Covid – 19) dapat membantu dalam upaya pengendalianΒ  krisis ekonomi di tengah Covid 19 atau Virus Corona

Penulis : Supriadi Awing
EditorΒ  Β  : Red
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya
⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *