HALILINTARNEWS.id, JAKARTA β Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan komitmennya terhadap tertib organisasi dengan menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) strategis yang berlaku secara nasional bagi seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga SE tersebut masing-masing mengatur larangan rangkap jabatan di lingkungan PWI, diskresi perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta penggalangan donasi kemanusiaan bagi korban bencana banjir di Sumatera.
Surat edaran merupakan naskah dinas resmi yang berfungsi sebagai instrumen penegasan, petunjuk, dan arahan pelaksanaan kebijakan organisasi, tanpa mengubah substansi peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, PWI Pusat menilai perlu adanya penegasan kembali terhadap aturan yang selama ini masih kerap diabaikan di berbagai tingkatan kepengurusan.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa SE tentang Rangkap Jabatan dengan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegakkan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat (2), yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan PWI.
βLarangan rangkap jabatan iniQ bersifat tegas dan mengikat. Pengurus PWI Pusat tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus PWI Provinsi, demikian pula pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan di PWI Provinsi maupun PWI Pusat,β tegas Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga integritas organisasi, efektivitas kepemimpinan, serta menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Namun demikian, PWI tetap memberikan ruang bagi pengurus untuk berkiprah di luar struktur organisasi wartawan.
βPengurus PWI tetap diperkenankan apabila mendapat amanah di forum wartawan atau di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,β jelasnya.
Selain soal penataan organisasi, PWI Pusat juga menerbitkan SE Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat memutuskan memberikan diskresi khusus kepada anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis pada tahun 2023, 2024, hingga 2025, untuk dapat memperpanjang keanggotaan melalui mekanisme normal lewat PWI Provinsi.
βPerpanjangan tetap mengikuti ketentuan PD dan PRT PWI, termasuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan,β ujar Zulmansyah.
Ia menegaskan bahwa diskresi ini bersifat terbatas waktu, yakni dibuka mulai saat ini hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang kembali.
βKonsekuensinya jelas, anggota harus mengulang status dari awal dan wajib mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian),β tandasnya.
Sementara itu, SE ketiga yang diterbitkan PWI Pusat berkaitan dengan donasi kemanusiaan sebagai respons atas bencana banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan wujud solidaritas dan tanggung jawab sosial organisasi profesi wartawan.
Melalui program PWI Peduli, PWI Pusat membuka penggalangan donasi melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI, dan mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk berpartisipasi aktif.
βDonasi yang terkumpul akan disalurkan langsung ke daerah terdampak setelah masa tanggap darurat berakhir. Ini adalah panggilan nurani bagi seluruh insan pers untuk hadir membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah,β pungkas Zulmansyah.Β (Red)












