Eksekusi Rumah Maliaro Ditunda, Ini Kata DPRD Kota Ternate



LILINTARNEWS.id,TERNATE-Eksekusi tujuh (7) rumah di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023, bakal ditunda.

Penundaan tersebut meski eksekusi akan tetap dilakukan bila warga tidak membayar lahan yang ditempati kepada ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid, yang dimenangkan di PN Ternate.

Hal itu sesuai putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, ada 40 titik sengketa lahan di Kota Ternate yang menunggu dieksekusi atau dilakukan pembongkaran oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Menurut politisi Nasdem daerah pemilihan (dapil) Ternate Tengah ini, hukum tetap ditegakkan tetapi tidak secara kekerasan, karena ada ruang humanis agar hak masyarakat bisa terpenuhi.

β€œIntinya hasil pertemuan dengan PN Ternate, itu ada 40 titik lahan di Kota Ternate yang aka dieksekusi. Kita keterwakilan masyarakat ingin mediasi untuk mencari solusi,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Nurlaela melanjutkan, surat eksekusi dari PN Ternate atas tujuh bangun an rumah di Kelurahan Maliaro, yang dijadwalkan pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, dengan Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023, akan ditunda.

β€œProsesnya akan kita mediasi, solusi tetap akan dicapai tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” sambungnya. Dari 7 rumah, ada lima rumah yang taat terhadap putusan hukum. Sedangkan 2 rumah belum ditemukan solusinya.

Bacaan Lainnya

β€œYang lain sudah memilik itikad baik untuk membayar, tinggal dua rumah berada didepan jalan yang belum, karena mungkin ada persoalan nilai,” ucap Anggota Komisi III DPRD Ternate itu.

Nurlaela sebut, lahan yang ditem- pati warga tidak langsung digusur, sebab masyarakat sudah lama menempati, sehingga sebagai representasi masyarakat maka harus berada di dua bela pihak.

β€œKita (legislatif) berada di pihak masyarakat dan juga mematuhi hasil keputusan yudikatif dalam hal ini PN Ternate. Eksekusi akan dilakukan apabila warga tidak membayar, yang sudah bayar tidak akan dieksekusi,” tandasnya.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *