Pedagang Belum Kantongi Larangan Jualan Pakaian Impor, kata Anggota DPRD Ternate



HAILINTARNEWS.id,TERNATE – Warga Foramadiahi, Anggota DPRD Kota Ter nate, Jamian Kolengsusu memberi reaksi terhadap pemerintah pusat (pempus) lewat Kementerian Kope rasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan terus berupaya berantas impor pakaian bekas

Hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil dan pakaian jadi, sehingga bakal melarang pedagang menjual pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri masuk Kota Ternate.

“Kalau pun memang ini adalah suatu instruksi Presiden agar pakaian impor ini di stop itu sah-sah saja,” ungkapnya, saat ditanya wartawan, di kompleks gedung parlemen Kota Ternate, Selasa (28/3/2023)

Karena perintah Presiden itu, menurut politisi Gerindra ini dengan pertimbangan plus-minus atau untung- rugi bagi pendapatan negara menjadi alasan mendasar bagi Pempus mengeluarkan aturan larangan tersebut.

Sampai sejauh ini, Jamian bilang, pelaksanaan ditingkat level paling bawah, yaitu pedagang belum mendapatkan petunjuk kedepan bakal seperti apa. Padahal menurunya, itu akan menjadi pedoman bagi pedagang dalam menjalankan aturan pemerintah.

β€œPaling tidak perlu ada solusi kepada pedagang ini ketika adanya larangan berjualan pakaian rombengan tersebut. Misalnya digantikan usahanya untuk berjualan pakaian produk dalam negeri,” ujarnya.

Orang yang pernah jadi pedagang pakaian bekas impor itu, Jamian sebut, pemerintah juga harus mem pertimbangkan pedagang yang sudah terlanjur beli banyak pakaian bekas, misalnya seperti 10 karung, karena itu butuh waktu sekitar 5 bulan kedepan baru bisa terjual habis dan modal dapat kembali.

Jamian bertutur, para pedagang pakaian bekas di kota Ternate yang ada saat ini bukanlah para importir tetapi mereka adalah pedagang kecil yang membeli pakaian bekas 1,2 karung dari Jakarta kemudian berjualan di Ternate.

Bacaan Lainnya

Apalagi lokasi jualan pedagang itu, terang Jamian, disediakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah sehingga berkontribusi langsung ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate dengan nominal yang cukup besar.

Menurut anggota Komisi II DPRD itu, bila dibuatkan survey ke masyarakat, tentu masyarakat akan lebih berminat membeli pakaian bekas, karenaΒ  harganya sangat terjangkau dan kualitasnya juga cukup bagus jika dibandingkan pakaian dari toko.

β€œMakanya pilihan orang ke pakaian bekas ini tinggi, apalagi pakaianya masih ada label yang terpasang. Hanya mungkin pakaian impor ini murah dan dalam perhitungannya tak kalah bersaing dengan produk pakaian lokal dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, kata Jamian, jika dilihat dari sisi kesehatan sejauh ini belum ada yang bisa membuktikan bahwa ada terjadi gangguan kesehatan akibat dari penggunaan pakaian bekas ini. Karena sejauh ini belum ada keluhan langsung yang disampaikan ke pedagang.

β€œYang jelas memang ada larangan impor pakaian bekas dari pemerintah. Jadi kalau sudah tidak ada impor pakaian bekas mau tidak mau para pedagang itu sudah tidak akan dapat barangnya lagi. Sudah pasti mereka akan mengganti jualan,” pungkasnya.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *