Polda Sumut Di Minta : Tangkap Dosen USI Dr SED, Terkait Karya Ilmiah



HALILINTARNEWS.id, PEMATANGSIANTAR – Terkait tindakan plagiat yang diduga dilakukan oknum Dosen USI Pematang Siantar, Sumatera Utara menuai sorotan masyarakat dan LSM.

Hal itu Koordinator PUSAT Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus API Sumut) telah melaporkan oknum Dosen USI Pematang Siantar Sumatera Utara atas dugaan tindakan plagiat pada (13/11/2022).

Akhirnya pihak lain di rugikan ( Penggugat Dr Benteng Sihombing)
Karya Ilmiah yang disebut kan telah di lakukan plagiat yaitu Karya ilmiah berjudul “Hubungan Penting Diameter dengan angka bentuk kayu jenis Kapur (Drybalan nops Aromatic) paxhutan terbang
Dalam materi menyatakan bahwa karya ilmiah itu adalah karya ilmiahnya padahal karya ilmiah Benteng Sihombing.

Anehnya lagi, karya ilmiah itu di sampai kan dalam usaha jabatan Akademik Esisten, dimana hasil penelitian dilakukan di areal PT Keang Nam Devlomen Indonesia Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Red yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut).

S. Afriansyah dari Korpus API Sumut meminta kepada Polda Sumut agar melakukan penangkapan terhadap SED Dosen USI Pematang Siantar SumateraUtara agar dilaksanakan penyidikan terkait dengan karya ilmiah yang mana Dr Benteng Sihombing telah di rugikan ( sebagai Penggugat) ujar Ketua Umum Korpus API Sumut di dampingi Sekertaris Umum Hilman A.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Rabu 23/11 saat dikonvirmasi awak media ini melalui WA nya menjelaskan akan segera mengecek pengaduan nya atau laporan tentang Dr SED ujar Kabid Humas Polda Sumut.

KETUA Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH ketika diminta tanggapan tentang Dr SED terkait dengan plagiat Ilmiah Rabu 23/11, pihak Polda Sumatera Utara segera menangkapnya agar tuntas ujar Ketua Umum LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH.

Reporter : Syam Hadi Purba
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *