Penertiban PKL di Bantaeng Fokus Jalan Poros, Konsistensi Penegakan Perbup Mulai Disorot

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mulai melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum di wilayah kota.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 9A tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Namun, di balik pelaksanaan penertiban tersebut, muncul sorotan dari masyarakat terkait konsistensi dan pemerataan penegakan aturan, terutama di sejumlah titik yang selama ini dinilai luput dari tindakan penertiban.

Berdasarkan pantauan halilintarnews.id di lapangan, sejumlah PKL di sepanjang jalan poros dan kawasan pusat kota mulai ditertibkan.

Sementara itu, di beberapa lokasi lain yang juga memanfaatkan fasilitas umum, aktivitas perdagangan masih terlihat berjalan tanpa penindakan berarti.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah penegakan Perbup dilakukan secara menyeluruh atau hanya pada titik-titik tertentu saja.

Dalam surat himbauan resmi Satpol PP dan Damkar Bantaeng ditegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi administratif.
Kasat Pol PP Kabupaten Bantaeng, Jaemuddin, saat dikonfirmasi halilintarnews.id, Minggu (4/1/2025), menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan berlandaskan aturan, bukan atas dasar pilih kasih.

β€œPenertiban ini kami lakukan secara bertahap. Fokus awal memang di jalan poros dan kawasan kota karena dinilai paling rawan mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Jaemuddin.

Ia membantah adanya tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban. Menurutnya, seluruh wilayah akan ditata sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Bacaan Lainnya

β€œKami tidak tebang pilih. Semua akan ditertibkan sesuai aturan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

Terkait kawasan wisata Pantai Seruni yang hingga kini belum tersentuh penertiban, Jaemuddin menjelaskan bahwa lokasi tersebut masih dalam tahap penataan dan belum masuk agenda penertiban dalam waktu dekat.

β€œPantai Seruni belum masuk jadwal penertiban. Saat ini kami masih fokus pada poros jalan kota,” jelasnya.

Di sisi lain, sejumlah warga dan pengguna jalan yang ditemui halilintarnews.id mengaku mendukung langkah penertiban, namun meminta pemerintah daerah berlaku adil dan konsisten.

β€œKalau mau ditertibkan, ya semua. Jangan cuma di satu titik saja, sementara di tempat lain dibiarkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap penertiban PKL tidak hanya bersifat seremonial atau sesaat, melainkan diikuti dengan solusi penataan lokasi berjualan yang layak agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, halilintarnews.id masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut terkait peta lokasi penertiban, data pelanggaran, serta mekanisme relokasi PKL yang disiapkan pemerintah daerah guna memastikan penegakan Perbup berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
(Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *