HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Surat himbauan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut,
Kepala Satpol PP Bantaeng, Jaemuddin, angkat bicara dan menegaskan bahwa surat himbauan yang beredar bersifat resmi dan dikeluarkan sesuai prosedur.
βKami tegaskan, surat himbauan itu resmi. Ditandatangani langsung dan disertai cap stempel instansi,β kata Jaemuddin kepada HALILINTARNEWS.id melalui sambungan seluler, Minggu sore (4/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ia juga membantah keras adanya pernyataan dari dirinya maupun pihak Satpol PP yang menyebut surat tersebut palsu atau rekayasa.
βSaya tidak pernah berucap kepada siapa pun bahwa surat himbauan itu palsu atau dibuat-buat,β tegasnya.
Jaemuddin menjelaskan, surat himbauan penertiban PKL tersebut berdasarkan aturan yang jelas, yakni merujuk pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 9A yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Ia menambahkan, penjelasan terkait dasar hukum tersebut sebenarnya telah disampaikan pada pemberitaan sebelumnya di HALILINTARNEWS.id.
Terkait isu penertiban PKL di kawasan Pantai Seruni, Jaemuddin juga meluruskan informasi yang berkembang.
βSoal penertiban di Pantai Seruni, kami dari pihak Satpol PP, termasuk saya selaku Kasat, tidak pernah menerima pemberitahuan atau koordinasi dari Lurah Tappanjeng,β ungkapnya.
Kasat Pol PP Bantaeng berharap agar semua pihak, termasuk media, tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, serta tetap menyajikan informasi berdasarkan fakta dan klarifikasi resmi. (Supriadi Awing)
