HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pembahasan dan kajian awal setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima kepala desa
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah para Kepala Desa tersebut dilaporkan menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lanto
Laporan tersebut datang dari masyarakat yang mengkhawatirkan tindakan para Kepala Desa tersebut, yang dianggap melanggar prinsip netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Perangkat Desa dalam Pemilihan tahun 2024
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Bantaeng langsung menggelar rapat untuk melakukan kajian awal terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan.
Dalam kajian awal yang dilakukan, Bawaslu menemukan indikasi bahwa tindakan para kepala desa tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi terkait netralitas perangkat Desa
Selanjutnya Bawaslu Bantaeng mengirimkan 5 (lima) surat penerusan pertanggal 4 September 2024 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng dan ditembuskn kepada Pj. Gunernur Sulawesi Selatan, Dirjen Bina Desa Kemendagri, dan Dirjen otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti
Mengingat terdapat potensi pelanggaran terhadap undang-undang lain yang mengatur tugas dan tanggung jawab kepala desa serta ASN dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan menyatakan bahwa proses pengkajian ini akan terus dikawal dengan transparan dan akuntabel guna menjaga keadilan serta kepastian hukum
“Kami akan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan secara tidak adil,” ujarnya
Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui agar proses demokrasi di daerah ini bisa berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas
“diharapkan Pj. Bupati segera memberikan tindak lanjut terhadap laporan dan hasil kajian yang telah disampaikan Bawaslu Bantaeng guna menjaga stabilitas dan integritas proses Pemilihan di Kabupaten Bantaeng”, tutup Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng. (Supriadi Sanusi)