HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint analysis dan joint operation terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur, MalaysiaβMakassar pada Selasa (7/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga bertindak sebagai kurir. Penindakan dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai mendeteksi profil penumpang berisiko tinggi membawa barang terlarang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif melalui wawancara, pemeriksaan badan (body checking), dan pemeriksaan barang bawaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan empat paket narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dua paket ditempelkan di bagian paha depan dan dua paket lainnya di paha belakang,” ujar Martha.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.000 gram sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Setelah penangkapan, tersangka MA beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan. Melalui metode controlled delivery, penyidik kembali berhasil menangkap dua pria berinisial P dan MT yang diduga sebagai penerima sabu di Kota Makassar.
Dengan demikian, sebanyak tiga orang tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti kuat sinergi Bea Cukai, Polda Sulawesi Selatan, dan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.
Menurutnya, penyitaan sekitar satu kilogram sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi anggaran negara sekitar Rp7,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegas Martha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk negara melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya narkotika dari jaringan internasional ke Indonesia. (Mad)












