HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menantang jajaran Perseroda Kabupaten Bantaeng untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng guna membahas polemik pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Pantai Marina.
Yusdanar menilai pembangunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena Perseroda merupakan badan usaha milik daerah yang dibentuk melalui penyertaan modal pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perseroda lahir dari APBD. Karena itu, penggunaan anggaran dan pengelolaan aset harus transparan kepada masyarakat,” kata Yusdanar, Sabtu (4/7/2026).
Ia mempertanyakan dasar hukum Perseroda mengelola Pantai Marina, mekanisme pembangunan proyek, serta meminta perusahaan daerah itu menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan kawasan dan membuka seluruh data penyertaan modal yang telah diterima.
Selain itu, Yusdanar mendesak agar Perseroda menjalani audit independen dan siap membahas seluruh persoalan tersebut dalam forum resmi DPRD.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, mari kita buka semuanya di forum RDP DPRD,” tegasnya.
Menurut Yusdanar, keberadaan Perseroda harus mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Jika tidak, ia menilai perusahaan daerah tersebut perlu dievaluasi.
Sementara itu, Humas Perseroda Bantaeng, Aidil Akbar, sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan lapangan mini soccer di Pantai Marina dilakukan secara swakelola dan tidak menggunakan dana APBD, penyertaan modal pemerintah, maupun APBN.
“Itu swakelola. Pendanaannya murni dari hasil usaha Perseroda,” ujar Aidil. (Supriadi Awing).












