HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas data pemilih dengan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng agar mengintensifkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Husni Kamil KPU Kabupaten Bantaeng, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan dan saran sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi secara tepat sehingga daftar pemilih tetap terjaga akurasi dan validitasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nurwahni, menegaskan bahwa pelaksanaan coktas secara lebih intensif menjadi salah satu kunci dalam menjaga kualitas data pemilih.
Menurutnya, pencocokan langsung terhadap kondisi faktual di lapangan perlu dilakukan secara berkala agar data yang dimiliki KPU benar-benar sesuai dengan perkembangan terbaru di masyarakat.
“Kami menyarankan agar pelaksanaan coktas dapat dilakukan lebih sering sehingga data yang ada di lapangan benar-benar sesuai dengan turunan data yang diterima KPU Kabupaten Bantaeng. Ini menjadi evaluasi kita bersama agar kualitas data pemilih semakin baik,” ujar Nurwahni.
Ia menjelaskan, pelaksanaan coktas yang dilakukan secara rutin akan memudahkan penyelenggara pemilu dalam mendeteksi berbagai perubahan data pemilih, seperti warga yang berpindah domisili, meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, maupun pemilih pemula yang telah memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih.
Dengan proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkesinambungan, potensi kesalahan data dapat diminimalkan sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui koordinasi, supervisi, serta penyampaian saran perbaikan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis. Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, transparan, serta berintegritas.
Keakuratan data pemilih menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Karena itu, Bawaslu menilai proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus terus dilakukan secara konsisten agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah munculnya data pemilih yang tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan mendatang (Supriadi Awing)












