KASN Tindak Lanjuti Dua Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Bantaeng

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG -Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng

Berdasarkan surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Bantaeng, terdapat 2 (dua) dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditindaklanjuti oleh KASN pada tanggal 26 Juli 2024 dan 2 Agustus 2024 untuk diberikan sanksi dan ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bantaeng yang dalam hal ini Pj. Bupati Bantaeng

Namun, Bawaslu Bantaeng juga menginformasikan bahwa masih ada 2 (dua) dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Hal ini terjadi karena adanya pengalihan tugas dan fungsi KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 4 Tahun 2024

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyatakan, “Pengalihan tugas ini diharapkan tidak menghambat penyelesaian kasus yang ada, dan kami akan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku”

Bawaslu Bantaeng berharap proses penanganan yang sedang berlangsung di BKN dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya dalam menciptakan Demokrasi yang berintegritas melalui Pemilihan yang jujur, Adil, dan Transparan

Bawaslu Bantaeng juga berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses hukum demi menjaga integritas ASN dan memastikan pemilu berjalan dengan adil dan netral

Selain tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu Bantaeng juga berharap Pj. Bupati segera menindaklajuti terusan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang telah Bawaslu Bantaeng teruskan

Bacaan Lainnya

β€œDiharapkan Pj. Bupati bisa bijak dalam memberikan sanksi disiplin setidaknya sanksi itu bisa menjadi efek jera buat ASN atau kades yang melanggar aturan UU”, Tutup Ningsih. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *