HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Pengawas SPBU Lambocca, Suwardi, akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti aktivitas mobil tangki berwarna biru putih milik PT Halima Duta Utama Energi di area SPBU Lambocca, Kabupaten Bantaeng.
Klarifikasi tersebut disampaikan Suwardi saat menemui sejumlah awak media di salah satu kafe di kawasan Koni Jiwa, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Di hadapan para jurnalis, Suwardi menyampaikan apresiasi atas langkah konfirmasi yang dilakukan media sebelum menarik kesimpulan terkait aktivitas distribusi BBM di SPBU Lambocca.
Ia menjelaskan bahwa pihak SPBU hanya bertugas menerima pasokan BBM yang dikirim oleh perusahaan pengangkut berdasarkan dokumen administrasi berupa faktur atau surat jalan.
“Kami hanya menerima barang sesuai faktur atau surat jalan yang dibawa. Mobil tangki biru putih itu sudah lama masuk membawa BBM ke SPBU Lambocca,” ujar Suwardi.
Menurutnya, kendaraan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan mobil tangki milik PT Halima Duta Utama Energi yang pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.19 WITA melakukan pembongkaran Bio Solar sebanyak 8 kiloliter (KL).
Ia menegaskan aktivitas tersebut bukan pengisian maupun pengisapan BBM sebagaimana dugaan yang berkembang, melainkan proses pembongkaran pasokan BBM sebagai bagian dari distribusi.
Suwardi juga menjelaskan bahwa operasional SPBU Lambocca berada di bawah naungan PT Fakilia Tri Perkasa. Sementara itu, PT Halima Duta Utama Energi merupakan perusahaan pengangkut yang menurutnya menjalankan distribusi perbantuan Pertamina di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Seluruh pengiriman, kata dia, selalu disertai dokumen administrasi berupa faktur yang dibawa langsung oleh pihak perusahaan pengangkut dari Makassar.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dokumen faktur yang diduga tidak dilengkapi tanda tangan, stempel maupun barcode, Suwardi mengakui pihak SPBU tidak melakukan pemeriksaan administratif secara rinci terhadap keabsahan dokumen tersebut.
“Selama ini kami tidak pernah mempertanyakan keabsahan faktur itu. Kami anggap resmi karena dibawa langsung oleh pihak PT Halima Duta dari Makassar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama dokumen pengiriman diserahkan kepada pihak SPBU, distribusi tetap diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan administrasinya.
Pernyataan Suwardi yang menyebut, “Kalau mau legal atau ilegal, dengan adanya faktur seperti itu tetap kami terima,” kemudian menjadi perhatian sejumlah awak media karena dinilai membuka ruang pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dokumen dalam proses distribusi BBM.
Menindaklanjuti penjelasan tersebut, sejumlah jurnalis menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak Pertamina, BPH Migas, maupun instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai prosedur distribusi BBM dan keabsahan dokumen yang digunakan.
Di sisi lain, persoalan ini juga telah dilaporkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng kepada aparat penegak hukum.
Laporan yang ditandatangani Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, bersama Sekretaris Andi Ilham itu turut ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua Komisi XII DPR RI, BPH Migas, serta PT Pertamina (Persero) TBBM Makassar.
Dalam laporannya, Pemuda LIRA mengemukakan sejumlah dugaan, di antaranya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penggunaan armada pengangkut yang dinilai tidak sesuai standar operasional distribusi BBM bersubsidi, hingga dugaan adanya rekayasa dokumen pengiriman BBM.
Salah satu dasar laporan tersebut adalah rekaman video yang memperlihatkan mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Halima Duta Utama Energi berada di SPBU Lambocca.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen pengiriman yang memuat jenis BBM berbeda, namun memiliki tanggal, waktu keberangkatan, identitas kendaraan, serta nomor polisi yang sama.
Menurut Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi BBM oleh pemerintah.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, kendaraan angkutan umum, dan kelompok penerima subsidi lainnya.
Jika disalahgunakan di luar peruntukannya, tentu sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Pemuda LIRA juga menyatakan telah menelusuri legalitas PT Halima Duta Utama Energi dan menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin usaha pengangkutan minyak bumi, BBM, dan hasil olahan yang masih berlaku hingga 4 Agustus 2030.
Namun, menurut mereka, legalitas perusahaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Melalui laporannya, Pemuda LIRA meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap seluruh rangkaian dugaan tersebut. (Supriadi Awing)












