HALILINTARNEWS.id, WAJO – Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (29/6/2026).
Dalam penyampaian aspirasinya, APALA menyoroti keluhan para pengemudi truk yang mengaku kesulitan memperoleh solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kabupaten Wajo, di antaranya SPBU Empagae, Amessangen, Ulugalung, dan Salojampu.
Koordinator APALA Wajo, Supris Musyafir, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai kebijakan pembatasan pengisian solar bersubsidi yang diterapkan di sejumlah SPBU. Menurutnya, pembatasan tersebut dinilai tidak seragam dan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan melalui sistem MyPertamina.
Padahal, kata Supris, kuota pembelian yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina masih memungkinkan kendaraan, khususnya truk angkutan barang yang menempuh perjalanan jauh, memperoleh BBM sesuai haknya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pembagian jatah BBM tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Seharusnya seluruh SPBU mengikuti prosedur yang sudah ditentukan,” ujar Supris.
APALA meminta DPRD Kabupaten Wajo mendorong Pertamina Fuel Terminal Parepare bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan SPBU, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Menurut Supris, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan antar-SPBU yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berujung pada konflik antara konsumen dan pengelola SPBU, sebagaimana insiden terkait pembatasan pengisian BBM bersubsidi yang sempat viral di Kota Parepare.
“Kami khawatir kejadian serupa juga bisa terjadi di Kabupaten Wajo apabila persoalan ini tidak segera dievaluasi. Karena itu kami meminta DPRD, khususnya komisi yang membidangi persoalan ini, mengawal aspirasi masyarakat agar seluruh SPBU memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Supris menambahkan, masyarakat sebagai penerima manfaat BBM bersubsidi berhak memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di SPBU dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sam, mengatakan seluruh dokumen pernyataan sikap dan tuntutan APALA telah diterima secara resmi oleh Sekretariat DPRD.
Menurutnya, meskipun aspirasi tersebut tidak diterima langsung oleh anggota DPRD, Sekretariat DPRD tetap memiliki kewajiban untuk menerima, mendokumentasikan, serta memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat sebelum diteruskan kepada pimpinan dan anggota dewan.
“Aspirasi ini akan kami dokumentasikan, dibuatkan laporan, kemudian diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo sebagai bahan perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Andi Gusti Sam.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, APALA berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat mengawal proses evaluasi terhadap pelayanan SPBU sehingga penyaluran solar bersubsidi berlangsung sesuai regulasi, tepat sasaran, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. (Andi Indera Dewa)












