Tanggapi FPAN, Pemkab akan Kolaborasi Penagihan Pajak antara OPD Pengelola dan Satpol PP



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Melalui juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Bantaeng, Pratita Nareswari Putri Wijaya, melayangkan beberapa pertanyaan sebelum ranperda pelaksanaan APBD2022 ditetapkan menjadi Perda saat digelar paripurna dewan beberapa waktu lalu.

Menurut Sekda, terkait WTP dari BPK RI yang diperoleh Pemkab Bantaeng ke 8 kakinya, hal itu bisa diraih merupakan kerja keras semua stakeholder dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara transparansi, akuntabel dan bertanggungjawab.

“Tentunya ini merupakan prestasi tersendiri bagi Pemekab Bantaeng karena masih dapat mempertahankan opini WTP,” ungkapnya.

Sedangkan menyangkut perlunya optimalisasi potensi peningkatan PAD secara signifikan, diperlukan kreativitas dan program terpadu antar OPD sehingga pendapatan daerah dapat meningkat guna kemajuan Kabupaten Bantaeng.

Upaya tersebut, kata dia, telah dilakukan beberapa tahun terakhir ini dengan menerapkan pola penagihan secara online terhadap beberapa obyek pajak daerah yang secara langsung dipantau Tim Korsupgah KPK.

“Salahsatunya adalah penerapan penyebaran tempat pembayaran secara online maupun offline dilakukan berdasarkan kondisi pembayaran pada tahun sebelumnya dan keluhan masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara terpusat,” terangnya.

Tentunya, dengan adanya berbagai alternative pembayaran pajak diharapkan mampu meningkatkan PAD secara signifikan. Sehingga, kedepan proses pengawasan dalam penagihan akan ditingkatkan melalui kolaborasi yang padu antara OPD pengelola pajak dan retribusi dengan OPD penegak aturan yakni Satpol PP serta OPD penyedia layanan.

“Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memicu dan memberikan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekda.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mengenai belanja modal tahun 2022 untuk pencapaian maksimal dari target belanja daerah yang diharapkan, tentunya segera direalisasikan. Itu dikarenakan terdapat beberapa sumber pendapatan transfer yang tidak terealisasi.

Begitu juga, tentang orientasi belanja pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas dibanding kebutuhan birokrasi.

“Intinya dalam APBD 2022, dukungan alokasi anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan telah terpenuhi dan melampaui target mandatory spending sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara terkait perlunya perencanaan yang matang terhadap belanja bagi hasil sehingga target dapat tercapai secara maksimal dan anggarannya dapat meningkat.

Abdul Wahab menyebutkan, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan menjadi prioritas untuk direalisasikan, namun akan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Reporter : Anto
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *