HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Maraknya tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bantaeng yang selama ini menuai sorotan dan polimik masyarakat kabupaten Bantaeng.
Menyikapi tambang galian C yang diduga ilegal menuai sorotan masyarakat tersebut, sehingga puluhan massa aksi yang tergabung Himpunan Mahasiswa Bantaeng (HPMB) kembali menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, menyuarakan aspirasinya, pada selasa 12/7/2022, pukul 12.00 wita.
Sebelum memasuki massa aksi demonstrasi di ruang kantor DPRD Bantaeng, para massa sempat menutup jalan poros provinsi jurusan Bantaeng – Makassar -Bulukumba dengan memberhentikan mobil kontener dan membakar ban di tengah jalan mengakibatkan arus lalulintas macet total.
Detik-detik pemblokiran jalan poros terlihat massa sempat saling dorong dengan petugas kepolisian.
Menurut jenderal lapangan Aenul Ikhsan dalam tuntunnya mengatakan, kami dari Himpunan Mahasiswa Bantaeng (HPMB) menuntut, mendesak Polres Bantaeng untuk melakukan penindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Bantaeng hentikan pelaku Peti penambang tanpa mengantongi izin, Beri efek jerah bagi penambang tak patuh hukum.
“Kami menduga ada oknum anggota DPRD dan oknum pegawai dalam lingkup pemerintah kabupaten Bantaeng diduga memiliki tambang galian C ilegal,” teriakannya.
“Selama ini telah bertahun lamanya masyarakat Bantaeng menuai polimik dan keluhan saat turun hujan, sering dilanda banjir akibat maraknya tambang galian C di Bantaeng,”
Seusai melakukan aksinya didepan kantor DPRD Bantaeng tepatnya ditengah jalan poros, melanjutkan massa aksi HPMB memasuki ruang sidang DPRD Bantaeng, diterima langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah
Para pendemo merasa kecewa karena pelayanan anggota DPRD yang hadir hanya 4 orang dan sempat peserta aksi demonstrasi mengangkat dan memukul meja dalam ruangan rapat.
Peserta aksi juga mendesak pihak terkait meminta menunjukkan bukti berapa banyak tambang galian C di wilayah kabupaten Bantaeng.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng Nasir Awing menyikapi tuntutannya mengatakan,” tambang galian di wilayah kabupaten Bantaeng sebanyak 40 lokasi, yang dianggap mengantongi izin hanya 9 lokasi tambang galian,” ungkap Nasir Awing.
Nasir Awing berjanji, “dalam waktu dekat data tambang galian C di wilayah Kabupaten Bantaeng, kami serahkan ke polres Bantaeng sebagai bahan pertimbangan,” janji Kadis Nasir.
Menurut Kapolres melalui Kabag OPS polres Bantaeng Kompol Answar Anas S.Sos mengatakan
Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 banyak sekali pidananya di dalam, kami membuka ruang untuk melaporkan tambang galian C yang tidak mengatongi izin.
“Pihak polres Bantaeng sementara melakukan pendalaman atau penyelidikan tentang tuntutan peserta aksi,” kata Answar Anas.
Turut hadir, ketua DPRD Bantaeng Hamsyah, Kadis Lingkungan Hidup Bantaeng Nasir Awing, Kabag Hukum Pemkab Bantaeng Muh. Azwar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Hartawan Zainuddin,
Kasat Pol PP Bantaeng, Kapolres mewakili Kabag OPS Kompol Answar Anas S.Sos.
Editor : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












