HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2015 lalu.
Diketahui Pelaku pembunuhan lelaki Arifin Kaseger telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.
Korban Deni Pinontoanu beralamat Kelurahan Kumorsot Kecamatan Tunowulu Kota Bitung.
Polres Unit Resmob Bantaeng gerak cepat melakukan penangkapan berdasarkan, Lp / 583 / IX / 2015 / Sulut / Res. Bitung, pembunuhan terjadi di Kampung Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 21.00 wita.
Keluarga korban selaku pelapor bernama Hendrik Pinontoan (78), pekerjaan petani alamat Kelurahan Kumorsot Kecamatan Tonawulu kota Bitung.
Penangkapan pelaku pembunuhan tersebut di pimpin langsung Kanit Resmob Polres Bantaeng, Bribka Basriyuddin reaksi cepat menangkap pelaku DPO tindak pidana pembunuhan, di rumahnya BTN Arakeke Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada selasa 8/2/2022, pukul 22.41wita.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Buhan SH mengatakan, bahwa pelaku pembunuhan lelaki Arifin Kaseger alias Ipin, saat di intograsi oleh Polres Bantaeng mengakui perbuatannya, bahwa dirinya melakukan penikaman terhadap korban lelaki Deni Pinontoan tepatnya di Kelurahan Karondoran Kecamatan kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2015 lalu.
Pelaku pembunuhan Arifin Kaseger alias Ifin yang beralamat Desa Kiabat Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Pada hari dan tanggal diatas telah terjadi tindak pidana permbunuhan dimana pada saat itu pelapor berada dirumahnya tiba-tiba mendengar informasi kalau anak saksi yang bernama DENI PINONTOAN dibunuh di daerah Kelurahan korondoan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung dan selanjutnya pelapor mendatangi TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah sampai di TKP ternyata benar bahwa anak korban DENI PINONTOAN sudah tergeletak di jalan/lorong dan sudah tidak bernyawa kemudian korban DENI PINONTOAN dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi dan selanjutnya melaporkan kepihak yang berwajib, jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi dari Polres Bitung dan Daftar Pencarian Orang tersebut unit resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku (DPO) sedang berada di rumahnya tepatnya di BTN Arakeke Kabupate Bantaeng dan unit resmob pun langsung menuju lokasi yang diduga pelaku (DPO) berada dan dimana pada saat anggota Resmob melakukan penangkapan pelaku (DPO) pada saat itu sementara tertidur sehingga anggota dengan mudah mengamankan pelaku tanpa ada pelawawan dan berhasil mengamankan pelaku (DPO) tersebut dan selanjutnya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Burhan.












