HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Salah seorang Warga Negara Asing asal Cina bekerja selaku Bos atau pimpinan di perusahan PT Huady Nickel Alloy Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, diproses di Polres Bantaeng terkait tindak pidana pelecehan seksual.
Warga Negara Asing asal Cina inisal MT diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang karyawannya perempuan inisial YL 27 tahun di ruang kerjanya pada sabtu 15/1/2022, berkisar pukul 8.30 wita.
Menurut korban YL (27) dihadapan media halilintarnews.id minggu 16/1/2022 menjelaskan, saya keberatan atas tindakan oknum WNA asal Cina MT karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji pelecehan seksual, ungkap YL.
Telah di beritakan sebelumnya, korban YL sementara duduk di kursi kerjanya tiba-tiba pelaku MT itu mendekat langsung memegang tangan spontan mencium bibirku, karena saya ketakutan saya lari keluar masuk di salah satu kamar mandi menelpon orang tuaku menyampaikan insiden itu, kata korban YL.
Hal senada keluarga korban kepada halilintarnews.id, membenarkan atas kejadian yang menimpa anaknya karena kami keberatan kami menemani anak saya untuk dilakukan Visum di Rumah Sakit sekaligus melaporkan di Polres Bantaeng, kesal keluarga korban.
“Kami keluarga besar meminta kepada Kapolres Bantaeng untuk di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, jika di abaikan maka kami akan meluruskan ke Polda hingga Mabes,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP burhan SH kepada halilintarnews.id di ruang kerjanya pada senin 17/1/2022, membenarkan adanya laporan salah seorang karyawan PT Huadi Nickel Alloy, hal itu sementara tahap pemeriksaan, jika benar terbukti tetap kita proses hukum, kata Kasat Reskrim Burhan.












