HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Keberadaan sebuah mobil tangki industri di area SPBU Lambocca Nomor 74.924.04, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, menjadi sorotan publik setelah foto dan videonya beredar luas di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Aktivitas kendaraan tangki tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah mobil tersebut sedang melakukan pembongkaran BBM dari depot resmi atau justru melakukan pengisapan/pemindahan bahan bakar di area SPBU.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, A. Yusdanar Hakim, meminta BPH Migas bersama instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan aktivitas mobil tangki tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ditemui di Warkop Mas Daeng, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Binamu, Sabtu (27/6/2026), Yusdanar mengatakan keberadaan mobil tangki industri di dalam area SPBU patut menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta BPH Migas turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika seluruh aktivitas tersebut sesuai prosedur tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusdanar.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pemesanan BBM jenis solar menggunakan mobil tangki milik PT Wintara Berkah Abadi berkapasitas 10.000 liter untuk kebutuhan salah satu perusahaan di Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, sebuah mobil tangki industri berwarna biru putih bernomor polisi DD 8492 UE terlihat berada di area SPBU Lambocca sekitar pukul 03.19 WITA, Sabtu (27/6/2026).
Keberadaan kendaraan tersebut kemudian memicu berbagai pertanyaan mengenai mekanisme distribusi BBM di SPBU tersebut.
Menurut Yusdanar, mobil tangki industri dengan kapasitas sekitar 16 hingga 24 kiloliter umumnya digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sektor industri. Karena itu, ia meminta pihak berwenang memastikan apakah aktivitas kendaraan tersebut di SPBU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami juga meminta pemilik SPBU melakukan evaluasi terhadap pengelola maupun penanggung jawab SPBU apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran,” tegasnya.
Pengawas SPBU Bantah Dugaan Pengisapan BBM
Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Pengawas SPBU Lambocca, Dika, membantah adanya aktivitas pengisapan atau pengisian BBM ke dalam mobil tangki tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada Halilintarnews.id, Dika menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil tangki perbantuan resmi dari Pertamina yang ditugaskan mengangkut BBM dari Depot Pengisian Pertamina Makassar menuju SPBU Lambocca.
“Ini mobil perbantukan dari Pertamina langsung dari depot pengisian. Surat-suratnya lengkap beserta faktur resmi dari Pertamina. Mobil tersebut datang untuk membongkar BBM di SPBU Lambocca, bukan mengisap atau mengisi tangkinya,” jelas Dika.
Soroti Dugaan Penjualan BBM Menggunakan Jeriken
Selain persoalan mobil tangki, Yusdanar juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan praktik penjualan BBM menggunakan jeriken di SPBU Lambocca.
Menurutnya, terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 per jeriken terhadap konsumen yang melakukan pengisian BBM.
Atas berbagai informasi tersebut, Pemuda LIRA berharap BPH Migas, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas distribusi BBM berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Halilintarnews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Supriadi Awing)












