HALILINTARNEWS.id, ENREKANG — Kelangkaan LPG 3 kilogram kembali menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut disebut semakin sulit ditemukan, sementara harga di tingkat pengecer dilaporkan melonjak hingga Rp50.000 per tabung.
Kondisi ini membuat masyarakat resah. Rumah tangga, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (13/8/2026) menyebutkan, warga harus mencari gas dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya. Namun, tidak sedikit yang tetap pulang tanpa mendapatkan LPG.
Kalaupun tersedia di tingkat pengecer, harga yang ditawarkan disebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan lagi subsidi, ini siksaan,” keluh salah seorang warga.
Situasi tersebut mendapat sorotan dari Aktivis Pemantau Keuangan Negara (PKN) Enrekang, Muhammad Moechtar. Ia meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG 3 kg.
“Pemerintah harus segera turun ke lapangan dan membongkar apa yang sebenarnya terjadi dalam rantai distribusi LPG bersubsidi,” tegas Moechtar.
Menurut PKN, kelangkaan yang disertai lonjakan harga perlu ditelusuri secara serius. Pemerintah harus memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan keterlambatan pasokan, meningkatnya kebutuhan, distribusi yang tidak lancar, atau adanya dugaan penyimpangan.
PKN DESAK SIDAK TOTAL
PKN mendesak Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Pertamina, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum segera melakukan sidak total terhadap distribusi LPG 3 kg.
Pemeriksaan, kata Moechtar, jangan hanya dilakukan di pangkalan, tetapi harus ditelusuri dari agen, pangkalan resmi hingga pengecer.
“Kalau stok sebenarnya tersedia, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan gas dan harga justru mencapai Rp50 ribu, maka harus dicari tahu di mana persoalannya,” ujarnya.
PKN juga meminta pemerintah transparan mengenai kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Enrekang, realisasi penyaluran, jumlah pangkalan, jalur distribusi, hingga HET yang berlaku.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pasokan LPG memang mengalami kekurangan atau terdapat persoalan dalam proses distribusinya.
JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Moechtar menegaskan, pengawasan tidak boleh sebatas pemeriksaan dokumen. Jika ditemukan dugaan penimbunan, penjualan di atas HET, penyalahgunaan distribusi, atau pelanggaran lainnya, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai rakyat kecil justru membeli gas subsidi dengan harga yang mencekik,” tegasnya.
Kelangkaan LPG 3 kg juga dikhawatirkan berdampak terhadap harga kebutuhan pokok. Pedagang makanan dan pelaku UMKM yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar produksi berpotensi menaikkan harga jual karena biaya operasional meningkat.
PKN berharap Bupati Enrekang dan DPRD Kabupaten Enrekang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sebab, bagi masyarakat kecil, LPG 3 kg bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan utama untuk memasak dan menjalankan usaha.
“Negara jangan hanya hadir ketika rakyat membutuhkan suara. Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan gas untuk memasak,” pungkas Muhammad Moechtar.
(Lubis Kacong)












